tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara bahwa kementeriannya harus menggaet salah satu perusahaan BUMN, PT Jalin Pembayaran Nusantara, untuk memungut pajak transaksi digital di luar negeri.
Purbaya mengaku kerja sama itu dilakukan lantaran Kemenkeu tidak dapat memungut pajak transaksi digital luar negeri. Melalui pungutan itu, pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi meningkat.
"Karena kami enggak bisa menangkap transaksi yang terjadi di luar negeri. Dengan sistem ini, potensi tambahan PPN bisa sampai 5 miliar dolar [Amerika Serikat] per tahun. Risikonya kecil, jadi kami jalankan," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Purbaya belum dapat memastikan apakah BUMN akan selamanya menjadi pihak yang memungut pajak transaksi digital luar negeri. Di satu sisi, dia memastikan Kemenkeu akan mengembangkan kebijakan itu ketika hasil pungutan pajak menunjukkan angka positif.
Purbaya juga menjelaskan perusahaan yang akan mengelola pungutan itu adalah PT Danareksa selaku bagian dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
"Kami lihat dulu sebagai pilot project. Kalau bagus, kami perluas. Datanya dikelola Danareksa, perusahaan dalam negeri, jadi aman," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasar Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk memungut pajak transaksi digital luar negeri.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































