tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut potensi pemberian hukuman kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jika lembaga tersebut tidak bisa merampungkan persoalan pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan. Hukuman yang bakal dijatuhkan oleh Bendahara Negara tersebut berupa pemotongan anggaran kementerian dan pemotongan gaji karyawan.
“Asosiasi INSA (Indonesian National Shipowners' Association (INSA) ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nantii lapor kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan,” kata dia, dalam Sidang Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerimaan pajak yang dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun, sementara dari aktivitas pelayaran asing hanya sebesar Rp600 miliar, di saat potensinya dapat mencapai Rp19 triliun. Kesenjangan penerimaan ini lantas menunjukkan bahwa ada indikasi bahwa kapal-kapal berbendera asing melakukan tax treaty alias Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B.
“Rp600 miliar potensinya, seharusnya bukan Rp9 (triliun) lah, tapi Rp6 (triliun). Itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?” tanya Purbaya kepada perwakilan Kemenhub yang hadir dalam sidang.
Dengan masalah ini, Purbaya lantas meminta Kemenhub untuk memperbaiki prosedur pembayaran pajak oleh kapal-kapal asing. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan penerimaan pajak yang masuk ke negara juga bisa ditingkatkan.
“Nanti bisa diperbaiki yang prosedur yang internasional tadi dan diterapkan dalam waktu … kalau bisa satu minggu dari sekarang, sudah keluar itu peraturannya ke perusahaan-perusahaan (pelayaran) asing yang masuk sini. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap,” tegas Purbaya.
Sementara itu, aturan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Sedangkan, masuknya kapal asing ke wilayah perairan Indonesia bisa dilakukan melalui dua skema. Skema pertama adalah melalui izin yang disebut PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021. Kemudian, skema kedua adalah melalui izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id



































