Menuju konten utama

DJP Targetkan Aturan Pungutan Pajak E-commerce Lokal Mulai 2026

Dalam implementasinya, platform e-commerce lokal akan ditunjuk untuk memungut pajak atas transaksi penjualan barang di dalam platform tersebut.

DJP Targetkan Aturan Pungutan Pajak E-commerce Lokal Mulai 2026
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/2/2024).ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan aturan yang mewajibkan platform e-commerce dalam negeri sebagai pihak pemungut pajak untuk segera berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara Indonesia Fiscal Forum 2026 yang diselenggarakan Tirto, Selasa (27/1/2026).

"Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital," ujar Bimo

Rencana ini sebenarnya sempat dijadwalkan untuk mulai dari 2025, namun pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

Dalam implementasinya nanti, platform e-commerce lokal akan ditunjuk untuk memungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh para pedagang di dalam platform tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026, yang ditetapkan meningkat 22,9 persen atau sekitar Rp440,1 triliun dibanding realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2026 mencapai Rp2.357 triliun.

Bimo menjelaskan bahwa transformasi ekonomi dari model konvensional ke digital menuntut sistem perpajakan yang lebih adaptif.

"Bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami," ucapnya.

Sebagai dasar dan model pengembangan, DJP mencatat sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri telah terdaftar dan menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun.

"Kita akan tingkatkan itu, kita akan pastikan platform-platform luar negeri tersebut juga bisa lebih meningkatkan performance-nya," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfons Yoshio Hartanto