Menuju konten utama

Usai OTT Pajak dan Bea Cukai, KPK Minta Kemenkeu Benahi Sistem

Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan.

Usai OTT Pajak dan Bea Cukai, KPK Minta Kemenkeu Benahi Sistem
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki sistem. Permintaan ini disampaikan oleh KPK usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua lembaga di dalam Kemenkeu, yakni Direktorat Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai.

Dua kasus yang tengah ditangani KPK yaitu dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dugaan korupsi pada proses restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin. Dalam kedua kasus tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.

"KPK berharap, dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/2/2026).

Kata Asep, terungkapnya kasus restitusi pajak di Banjarmasin ini menjadi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa terhadap wajib pajak maupun jenis pajak lainnya. Dia menyebut, penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan rasio pajak maupun penerimaan negara secara berkelanjutan.

Asep menegaskan, tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

"Dalam hal ini, KPK terus berupaya mendukung berbagai program Pemerintah Indonesia, khususnya di bidang perpajakan, agar pengelolaan pajak dilakukan secara berintegritas dan akuntabel demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Dengan sistem yang semakin transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Di sisi lain, wajib pajak pun tidak melakukan penyimpangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Asep.

Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bea dan Cukai merupakan garda terdepan negara sebagai palang pintu untuk mengawasi arus barang lintas batas dalam melindungi kepentingan nasional, serta memastikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan sesuai ketentuan.

Kata Budi, memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur dan ketentuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepentingan negara dan ekonomi masyarakat, karena secara langsung berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari negara.

"Peredaran barang impor yang tidak sah juga bertentangan dengan visi dan misi Bapak Presiden yang menempatkan penguatan ekonomi rakyat sebagai prioritas, khususnya melalui perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional," kata Budi.

Oleh karena itu, Budi berharap Kemenkeu bisa melakukan perbaikan sistem terkait Bea dan Cukai, agar modus serupa tidak terjadi.

Dalam kasus terkuat pajak KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY); Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo.

Sementara, terkait kasus di Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty