Menuju konten utama

Dirjen Pajak: Ditjen Daglu Harusnya Tahu Under Invoicing Sawit

Perbaikan tata kelola menjadi sasaran utama terkait ekspor sawit dan produk turunannya, termasuk limbah sawit.

Dirjen Pajak: Ditjen Daglu Harusnya Tahu Under Invoicing Sawit
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Indonesia Fiscal Forum 2026. tirto.id/Hendra

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menilai Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) seharusnya mengetahui praktik under invoicing di sektor ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Under invoicing adalah mencantumkan nilai barang pada faktur (invoice) lebih rendah daripada harga sebenarnya.

"Ya, salah satunya dari Daglu [Kemendag] [mengetahui soal under invoicing CPO]," ucap Bimo di Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Bimo menyebutkan perbaikan tata kelola menjadi sasaran utama terkait ekspor sawit dan produk turunannya, termasuk limbah sawit. Pembenahan ini diarahkan agar pengawasan atas ekspor CPO dan turunannya berjalan lebih tertib dan transparan.

“Memang itu mesti menyeluruh dan sebenarnya, yang kami sasar itu, yang ultimate adalah perbaikan tata kelola," ujar Bimo.

Dia menyatakan sejak 2025, pemerintah pusat mulai memperjelas pengaturan ekspor limbah sawit melalui klasifikasi barang yang lebih spesifik. Limbah sawit yang dimaksud merupakan palm oil mill effluent (POME), yakni limbah cair hasil proses pengolahan tandan buah segar menjadi CPO, termasuk kandungan fatty matters atau sisa lemak sawit di dalamnya.

Menurut Bimo, untuk ekspor tersebut, terdapat penetapan harmonized system (HS) code yang membuat POME dan produk limbah sawit tidak lagi tercampur dengan kategori barang lain dalam pencatatan ekspor. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi jenis barang, volume, serta nilai ekspor limbah sawit secara lebih akurat.

“Mulai 2025 kemarin, kategorinya sudah jelas bahwa ekspor effluent atau limbah sawit itu memang ada HS code yang khusus untuk POME, untuk fatty matters,” kata Bimo.

Bimo pun menilai kebijakan itu akan berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola ekspor sawit. Sebelum adanya HS code khusus, ekspor limbah sawit disebut belum memiliki dasar klasifikasi yang spesifik.

Kondisi itu dinilai membuat pengawasan dan pencatatan belum optimal karena masih menggunakan kategori umum.

“Kalau sebelum-sebelumnya kan memang belum ada aturan yang spesifik untuk HS code yang terkait dengan limbah sawit,” urai Bimo.

Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku baru saja menemukan 10 perusahaan sawit besar yang melakukan praktik under invoicing. Jika ditotal, praktik curang tersebut dapat mencapai 50 persen dari nilai ekspor produk sawit.

“Kami lihat kapal per kapal. Saya baru dapat 10 perusahaan besar, sekitar 50 persen kira-kira itunya (praktik under invoicing yang dilakukan). Kalau pukul rata, kira-kira total ekspor mereka yang diakui ya separuhnya,” beber Purbaya kepada awak media usai Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Januari 2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Kondisi ini jelas merugikan karena menyebabkan bocornya penerimaan negara. Karena itu, Purbaya mengaku tengah berupaya membenahi kinerja kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik melalui pemanfaatan teknologi AI dalam LNSW maupun secara manual berbasis data yang lebih lengkap.

Dengan perbaikan yang sedang gencar dilakukan ini, Purbaya memastikan ke depan ia akan benar-benar mengejar para pengusaha nakal yang melakukan praktik under invoicing. Dus, penerimaan yang masuk ke negara bisa lebih optimal.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI SAWIT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi