tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024 yang ditaksir merugikan negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penggeledahan tersebut pertama kalinya dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini sendiri sudah disidik sejak tahun lalu.
"Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024," kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Syarief menerangkan, penggeledahan tersebut dilakukan di enam lokasi. Beberapa lokasi di antaranya adalah Rawamangun, Jakarta Timur; Matraman, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Kemang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang saat ini tengah diteliti.
"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan," ucap Syarief.
Dijelaskan Syarief, posisi Siti Nurbaya bakar sendiri dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai menteri saat itu. Namun, dia belum bisa menjelaskan peran politikus Nasdem tersebut dalam tindak pidana yang tengah disidik.
Sejauh ini, kata Syarief, tim penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi dari pihak kementerian dan swasta. Namun, pemeriksaan Siti Nurbaya Bakar sendiri belum dilakukan.
"Belum, belum [pernah diperiksa Siti Nurbaya Bakar]. Nanti pasti dijadwalkan," tutur Syarief.
Diketahui, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak Rabu (28/1/2026) hingga kemarin (29/1/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kehutanan.
“Terkait kasus Korupsi di Kemenhut [ya penggeledahannya],” ujar Jaksa Agung Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kepada reporter Tirto, Jumat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























