tirto.id - Sidang kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar masuk babak tuntutan. Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman beragam, mulai 3 tahun hingga 5,5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hartanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026). Menurut jaksa, peran para terdakwa berbeda-beda sehingga hukumannya juga tak sama.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada terdakwa Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Perusahaan Ali ialah pemenang lelang pembangunan masjid.
Ali dituntut 5,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan gratifikasi demi memenangkan proyek masjid. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara 190 hari.
Bahkan, Ali dibebani membayar uang pengganti kerugian negara. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar," pinta jaksa pada majelis.
Sementara itu, pejabat Pemkab Karanganyar, Soenarto, dituntut 4 tahun penjara. Ia merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar saat proyek berjalan.
Selain penjara, Soenarto juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Terdakwa lain, Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntut 3,5 tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Begitu pula dengan terdakwa Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY. Ia dituntut 3,5 tahun penjara serta bayar uang pengganti Rp355 juta.
Sedangkan terdakwa Tri Asto Cahyono selaku investor subkontraktor, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pledoi dijadwalkan pada Jumat (6/2/2026).
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang dibiayai APBD. Nilai proyeknya mencapai Rp78,9 miliar dan menyedot perhatian publik.
Jaksa menilai proyek tersebut sarat penyimpangan sejak proses lelang hingga pelaksanaan. Sejumlah pihak diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Nama eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, juga ikut disebut dalam perkara ini. Ia diduga menerima fee Rp5 miliar, namun hingga kini tak pernah hadir di persidangan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































