tirto.id - Sidang kasus pembakaran tenda polisi dengan terdakwa Perdana Ari Putra Veriasa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, pada Selasa (27/1/2026).
Pantauan kontributor tirto.id di lokasi, persidangan baru dimulai pada pukul 15.38 WIB, molor dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sejumlah mahasiswa dan aktivis tampak memenuhi ruang sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap terdakwa.
Dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Perdana Arie mengungkapkan bahwa demonstrasi di depan Polda DIY pada Agustus 2025 bukan merupakan hasil kesepakatan bersama saat konsolidasi.
Konsolidasi digelar pada Jumat sore (29/8/2025) di Kampus Universitas Islam Indonesia Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta.
Arie mengatakan, hasil konsolidasi kala itu menyepakati aksi akan dilakukan pada Sabtu (30/8/2025).
Namun, sebagian massa aksi justru berteriak dan mengajak agar aksi dilakukan pada hari yang sama.
"Wes ayok neng Polda wae (sudah ayo ke Polda DIY saja), aku wes ra sabar (sudah tidak sabar), aku ki wes nesu (sudah tersulut emosi)," ucap Arie menirukan ajakan saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (27/1/2026).
Arie mengaku setibanya di lokasi, situasi mulai memanas seiring terus berdatangannya massa dari arah timur.
Massa berupaya merobohkan gerbang dan melempar benda-benda di sekitar ke arah Polda DIY. Lebih lanjut, setelah gerbang roboh, Arie masuk ke dalam halaman Polda sekitar pukul 17.00 WIB.
Arie membeberkan, massa aksi mulai mencoret tembok, melempar batu, serta melakukan upaya perusakan kamera pengawas (CCTV).
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta tersebut juga mengatakan dirinya melakukan aksi pembakaran tenda sebanyak dua kali.
"Untuk upaya pembakaran yang pertama saya mencoba selama satu menit, cuman tenda tidak terbakar lalu upaya kedua sekitar 30 detik," ujarnya.
Ia menghentikan aksi pembakaran setelah segerombolan polisi mulai maju ke arah massa aksi.
Di akhir persidangan, Arie mengaku muak dan lelah terhadap kekerasan negara yang menurutnya tidak pernah dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, ia menyatakan tetap akan memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia dengan cara yang tidak melanggar hukum usai menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Saya sebenarnya cukup merasa sedih karena kuliah saya menjadi terhambat juga karena saya tidak bisa memperjuangkan orang-orang lain," tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































