tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang kasus pembakaran tenda polisi dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa. Terungkap, Perdana Arie membantu mengurai kemacetan di depan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, penasihat hukum menghadirkan dua saksi fakta yakni Ghozi dan Dani. Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus kerabat Arie.
Salah satu hakim anggota mulanya mempertanyakan Ghozi, setelah tenda terbakar apakah saksi melihat terdakwa Arie.
Ghozi mengaku melihat Arie sedang mengurai kemacetan di depan Polda DIY.
"Karena kan saat itu kondisi jalan sedang macet yang mulia, kemudian kan banyak juga mobil-mobil yang macet, nah saudara Arie yang saya lihat adalah membantu mobil-mobil yang lewat supaya terbuka jalannya," ujarnya di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa, (20/1/2026).
Saksi lainnya, Dani membeberkan bahwa tenda lebih dahulu terbakar sebelum mobil. Ia memperkirakan jeda waktu keduanya terbakar dalam 15 menit.
"Lima belas menitan, saya rasa seperti itu yang mulia," beber Dani di muka persidangan.
Hakim lanjut mempertanyakan yang sama melihat Arie saat keduanya terbakar.
"Saya tidak melihat," kata Dani menimpali.

Di sisi lain, Dani memang mengakui bahwa Arie memang memiliki kebiasaan membawa pilox dalam berbagai aksi demonstrasi.
Namun ia meyakini tujuan itu tidak mengarah kepada aksi-aksi vandalisme melainkan sebuah bakat dari Arie.
Dani juga mengaku aksi yang berlangsung pada 29 Agustus 2025 lalu di depan Polda DIY adalah spontanitas diikuti massa cair.
Sebab, gelombang massa aksi di berbagai daerah memanas usai tewasnya Affan Kurniawan meninggal dunia pada 28 Agustus 2025, setelah terlindas mobil taktis (rantis) Brimob saat unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Sosok Arie yang menduduki pengurus BEM UNY di bidang sosial politik dipandang Dani sebagai anak yang aktif di organisasi, rajin mengerjakan tugas, dan memiliki sikap sopan santun.
Ada pun sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penasihat hukum.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































