tirto.id - Sebanyak tiga aktivis di Magelang ditangkap polisi. Mereka dituduh melakukan penghasutan dalam demonstrasi akhir Agustus lalu.
Penasihat Hukum dari LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah, mengatakan ketiganya ditangkap oleh Polresta Magelang pada Senin, 15 Desember 2025. Pada hari yang sama, para aktivis itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kharisma membeberkan identitas ketiga aktivis yang ditangkap Polresta Magelang. Pertama, Enrille Championy Geniosa yang merupakan seorang aktivis dari kolektif Ruang Juang. Sementara dua lainnya, Muhammad Azhar Fauzan dan Yogi Antoro yang merupakan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang.
Kharisma bilang, ketiganya dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160, dan Pasal 161 KUHP. Ia menilai penangkapan aktivis beberapa waktu belakangan ini adalah tindakan yang masif dari Polri.
“Karena, satu, pasal yang dikenakan semuanya, kemudian pertanyaan yang dikenakan pun semuanya sama,” ungkapnya saat diwawancarai kontributor tirto.id melalui sambungan WhatsApp, pada Selasa (16/12/2025).
Kharisma lantas membeberkan, LBH Yogyakarta turut mendampingi kasus serupa di beberapa daerah. Pola kejanggalan serupa dalam penangkapan aktivis memunculkan kecurigaan.
“Karena kami juga mendampingi di beberapa daerah ada yang di Solo dan Magelang Kota dan berdasarkan koordinasi dengan LBH lainnya juga di berbagai daerah betul bahwa pertanyaan-pertanyaan tidak jauh berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, diungkap bahwa ketiga aktivis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan sebagai saksi terlebih dahulu.
“Minimal ketika ditangkap itu dimintai keterangan sebagai saksi satu kali 24 jam, baru ditetapkan sebagai tersangka jika keterangan yang diberikan itu memenuhi unsur,” sebutnya.
“Tapi kalau tidak memenuhi unsur, mau nggak mau kan sebenarnya polisi tidak boleh menetapkan atau memaksa menetapkan sebagai tersangka,” tukas Kharisma.
Ke depan, LBH Yogyakarta akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dari tiga aktivis tersebut. Langkah tersebut sebagai upaya advokasi untuk ketiganya.
Terpisah, Kapolresta Magelang, Anita Indah Setyaningrum, saat dikonfirmasi ihwal penangkapan hanya mengatakan agar meminta statement dari kasat reskrim.
“Silahkan statement dari Kasat Reskrim, tadi sudah doorstop bersama rekan-rekan wartawan,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































