Menuju konten utama

Putusan Praperadilan Delpedro dkk Dinilai Abaikan Rasa Keadilan

Usman Hamid menilai ditolaknya praperadilan Delpedro dkk makin menunjukkan normalisasi pembungkaman kebebasan berekspresi di masyarakat.

Putusan Praperadilan Delpedro dkk Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto (tengah) menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan kurang adil dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah aktivis, seperti Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpdero Marhaen.

"Hakim juga kurang memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hakim itu pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil," jelas Usman dalam keterangan yang diterima, Senin (27/10/2025).

Menurut Usman, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengungkap banyak pelanggaran prosedur mulai penetapan Delpedro cs sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan.

Kata dia, sejumlah fakta tersebut dinilai cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Akan tetapi, hakim dinilai memperkuat pengabaian prinsip due process of law. Pengabaian itu dinilai memperlihatkan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat.

"Padahal, itulah hak asasi yang dijamin UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik [ICCPR]. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM," sebutnya.

Usman menambahkan, negara seharusnya melindungi warga yang menyampaikan kritik, bukan menjadikan warga sebagai musuh. Polisi disebut harus segera menghentikan proses hukum atas seluruh aktivis yang ditangkap saat rentetan aksi demo Agustus 2025.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Delpedro mengajukan gugatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/10/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum. Hakim juga menilai, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan hl itu.

Sebelum Delpedro, hakim sebelumnya juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.

Khariq mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

“Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” kata Hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin.

Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 itu, polisi menetapkan empat orang tersangka Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto