tirto.id - Ibu Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Magda Anista, menangis histeris di ruang sidang usai hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh putranya melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Delpedro mengajukan gugatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Pantauan Tirto, Magda terlihat menangis lemas setelah putusan tersebut. Dipeluk oleh suaminya, Deni Rismansyah, Magda berteriak protes atas putusan hakim yang dinilai tidak adil.
“Anakku enggak bersalah! anakku bukan pembunuh, bukan koruptor!” ujar Magda di ruang sidang sambil menangis histeris.
Magda mengaku tak rela atas putusan yang telah diberikan hakim kepada anaknya tersebut. Dia bersikukuh menyerukan bahwa Delpedro tak bersalah.
"Kenapa kalian zalim? Kutuntut kalian di akhirat, Ya Allah. Kalian yang menzalimi anakku akan aku tuntut di akhirat, Ya Allah," lanjutnya.
Kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, berusaha menenangkan Ibunya. Sementara itu, para pendukung Delpedro yang juga sebagai aktivis tetap meneriakkan protes mereka agar kawan-kawannya dibebaskan.
"Bebaskan Delpedro!" ujar para aktivis.
Sebagai informasi, Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/10/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum. Hakim juga menilai, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Sebelum Delpedro, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 itu, polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























