tirto.id - Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, melawan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Delpedro mengajukan gugatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/10/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum. Hakim juga menilai, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelum Delpedro, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.
Khariq mengajukan gugatan itu setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
“Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” kata Hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin.
Gugatan praperadilan yang diajukan Khariq terkait dengan dua perkara, yaitu bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 itu, polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























