Menuju konten utama

Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen

Polda Metro Jaya mengklaim proses hukum kepada tersangka Delepdro Marhaen sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi. tirto.id/Naufal majid

tirto.id - Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai gugatan praperadilan tersangka Delpedro Marhaen terkait penetapan tersangka dan penahanan ihwal demo ricuh pada akhir Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengungkap, pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut. Namun, dia memastikan semua proses hukum kepada tersangka dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Polda Metro Jaya terus berkomitmen khususnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan, antara lain adalah tetap memperhatikan hak-hak, melakukan langkah-langkah penegakan hukum, itu juga dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku," ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dijelaskan Ade Ary bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan tersangka Delpedro tersebut. Hal itu dipandang sebagai salah satu hak tersangka.

"Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati," ujar Ade Ary.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan Delpedro Marhaen diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL.

"Dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 di ruang sidang 4," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi wartawan.

Gugatan ini diajukan untuk membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka Delpedro Marhaen sebagai tersangka provokasi aksi ricuh. Dalam kasus ini, dia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama