tirto.id - Polda Metro Jaya menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif/restorative justice (RJ) terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tersangka lain harus melalui persetujuan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, RJ tidak bisa diterapkan secara sepihak karena harus diinisiasi secara bersama.
“Berdasarkan aturan yang ada, maka restorative justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak ya. Misalkan pelapor A melaporkan saudara B tentang dugaan peristiwa pidana tertentu,” ungkap Ade Ary kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, dalam penahanan terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana pada aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, pihak pelapor atau korban bervariasi tergantung dengan klaster masing-masing.
Ia mencontohkan, untuk klaster perusakan, salah satu korbannya adalah seorang pejabat kementerian yang mobilnya sempat dirusak.
“Kemudian ada juga yang pembakaran motor di belakang kantor DPR RI, ada juga penjarahan di beberapa rumah, kemudian ada juga pembakaran,” katanya.
Sedangkan dalam klaster penghasutan, Ade Ary tidak menjelaskan secara detail siapa pihak yang tergolong sebagai korban. Namun, ia meyakini ada pihak yang terhasut untuk melakukan perbuatan pidana.
“Jadi dalam peristiwa tersebut maka ada yang dihasut sehingga melakukan suatu perbuatan pidana,” ucap Ade Ary.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan penilaian dan pertimbangan lebih lanjut untuk penerapan RJ, berdasarkan persyaratan yang telah diatur.
Hingga sejauh ini, kata Ade Ary, Polda Metro Jaya akan terus memproses kasus dugaan tindak pidana pada saat aksi demonstrasi berujung kericuhan, guna memastikan dalang yang terlibat di baliknya.
“Sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan ini ya,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































