tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, meminta kepolisian segera melimpahkan perkara Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen ke kejaksaan.
Menurut Yusril, masyarakat dapat memantau secara langsung jika perkara dugaan penghasutan ini mulai disidangkan. Delpedro dituding menghasut anak di bawah umur, sehingga demo akhir Agustus lalu, berujung ricuh.
"Saya minta dilimpahkan ke pengadilan, biar nanti terbuka kepada publik. Silakan lakukan di pengadilan. Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan," kata Yusril saat konferensi pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Yusril juga menyebutkan cepat lambatnya penanganan perkara ini, tergantung pada Delpedro sebagai tersangka. Kata Yusril, jika Delpedro kooperatif, perkara ini akan lebih cepat selesai.
"Kalau tidak kooperatif, terpaksa prosesnya akan lebih lama, kalau cepat, akan lebih cepat selesai kalau sudah alat bukti terkumpul di gelar perkara nanti akan dibahas apakah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," ucap Yusril.
Yusril menegaskan apabila polisi tidak menemukan cukup bukti untuk melimpahkan perkara ke kejaksaan, kasus ini harus segera di SP3 atau dihentikan. Sebaliknya, harus segera dilimpahkan bila menemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, Yusril memandang permintaan penangguhan penahanan untuk Delpedro menjadi wewenang dari penyidik. Yusril juga meminta hal yang sama untuk para tersangka lainnya yang diduga berkaitan dengan kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus lalu.
Yusril mengungkapkan polisi telah menangkap 6.719 orang terkait demonstrasi. Sebanyak 5.858 di antaranya dibebaskan. Lalu, terdapat 971 orang ditetapkan tersangka dan ditahan karena tindak pidana umum, serta 26 lainnya terkait dengan pidana siber, termasuk Delpedro.
Dari jumlah itu, kata Yusril, baru enam kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan, 15 berkas perkara lainnya masih terus dilengkapi, karena kurangnya bukti. Sisanya, masih pada tahap penyidikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































