Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Polisi mengklaim penetapan tersangka Delpedro Marhaen sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan bagi aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Tim hukum Polda Metro Jaya meminta agar hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait penetapan tersangka penghasutan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

"Bahwa Termohon menyatakan dengan tegas agar kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata anggota tim bidang hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025) dilansir dari Antara.

Dia mengatakan penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, penetapan tersangka Delpedro juga sudah melalui mekanisme gelar perkara sehingga sah menurut hukum.

"Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Iverson.

Dia mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk melakukan tindakan terukur demi menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara. Dia juga menegaskan pejabat Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan hukum tersebut.

"Bahwa Termohon melakukan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No 2 tahun 2002 UU Polri yang berbunyi untuk kepentingan umum, pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dalam hal ini, pejabat Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga demi menjaga stabilitas negara," ujar Iverson.

Diskresi itu, sambung dia, dilakukan pada kasus dugaan penghasutan terhadap Delpedro yang dikhawatirkan terjadi penghilangan barang bukti.

Dia mengatakan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak bersifat mutlak.

"Bahwa berdasarkan prosedur tetap nomor 1 tahun 2010 atau Protap tentang penanggulangan tindakan anarki, dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu Termohon melakukan penangkapan," tutur Iverson.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto