Menuju konten utama

Kuasa Hukum Minta Delpedro Cs Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Ayyubi menuturkan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Delpedro cs belum menerima berkas maupun dokumen BAP sehingga kesulitan melakukan pendampingan.

Kuasa Hukum Minta Delpedro Cs Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Muhammad Al-Ayyubi Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, Muhammad Al-Ayyubi Harahap, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya untuk menghadirkan kliennya dalam proses sidang praperadilan. Ayyubi pun meminta tidak hanya Delpedro yang dihadirkan, melainkan juga seluruh aktivis, yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan, dapat dihadirkan dalam persidangan demi memastikan hasil pemeriksaan oleh penyidik.

"Jadi ketika kami mengajukan Pedro, Harik Anhar, Muzaffar Salim dan juga Syahdan Hussein untuk hadir di persidangan, karena semata-mata untuk memastikan apa yang diperiksa oleh penyidik itu disampaikan juga oleh Syahdan, oleh Delpedro, oleh Muzaffar Salim, oleh Harik Anhar secara langsung," kata Ayyubi usai persidangan praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ayyubi menuturkan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum hingga saat ini belum menerima berkas maupun dokumen berita acara pemeriksaan (BAP). Akibatnya, para penasihat hukum tersangka kasus penghasutan tersebut tidak bisa mengakses para kliennya dan mereka merasa kerepotan saat proses pendampingan berlangsung.

"Sementara kami belum ada dokumen-dokumen tersebut sehingga pembelaannya bisa dipastikan akan terhambat tidak optimal. Nah, ini salah satu kekurangan dari instrumen hukum juga yang menurut kami perlu direspons dalam konteks perkembangan hukum acara pidananya untuk ke depannya," jelasnya.

Selain itu, Ayyubi juga menyebut bahwa kliennya bersama para tersangka lainnya merupakan korban kriminalisasi politik. Menurut Ayyubi, ada banyak korban serupa yang tersebar di kantor kepolisian di berbagai wilayah Indonesia yang hingga kini tak bisa mengajukan proses praperadilan.

"Mungkin mereka ini adalah bagian kecil yang dikriminalisasi. Kalau misalnya kami lihat datanya dari pihak kepolisian itu jumlahnya ada ratusan. Apakah mereka memiliki hak yang sama untuk mengajukan praperadilan," ungkapnya.

Dia menyampaikan bahwa praperadilan dalam kasus ini menjadi ajang pembuktian bagi dunia hukum di Indonesia apakah para hakim dapat mengawasi kinerja kepolisian dalam penyidikan atau membiarkannya di dalam kesewenang-wenangan.

"Nah, hari ini hakim harus melihat bahwa perannya begitu optimal dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia Mungkin itu untuk sementara," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher