tirto.id - Delpedro Marhaen Cs meminta majelis hakim tunggal sidang praperadilan membatalkan status tersangka mereka dalam kasus dugaan penghasutan dan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis pada akhir Agustus 2025.
Hal itu disampaikan kuasa hukum dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Dalam sidang permohonan praperadilan Delpedro dengan nomor register nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dirinya meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah menurut hukum dan meminta Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon untuk segera membebaskannya dari ruang tahanan dan segala bentuk penyidikan.
"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," kata kuasa hukum Delpedro, Muhammad Al-Ayyubi Harahap di ruang sidang.

Delpedro melalui kuasa hukumnya mengatakan selama aksi unjuk rasa tersebut, hanya menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara dalam kurun waktu 25-29 Agustus 2025.
"Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," urai kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga mempermasalahkan upaya penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang hanya berselang satu hari usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui surat perintah penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, kemudian menjadi tersangka pada 30 Agustus 2025, dan ditangkap pada 1 September 2025. Sedangkan surat perintah penahanan baru dikeluarkan pada saat Delpedro sudah ditahan dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," jelasnya.
Serupa dengan permohonan Delpedro, Salim dan Syahdan Husein juga berharap hakim untuk membatalkan penetapan tersangka keduanya. Kuasa hukum menyebut penangkapan keduanya tidak disertai dengan surat perintah tugas dan surat penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Oleh karena itu, penangkapan terhadap Pemohon tidak sah, karena tidak menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan ketika Pemohon ditangkap. Sehingga bertentangan dengan KUHAP," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































