tirto.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menilai proses hukum dan hukuman yang menjerat Ibrahim Arif alias Ibam selaku mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sama sekali tidak masuk akal.
Nadiem menegaskan bahwa Ibam hanya berstatus sebagai konsultan teknologi. Dalam kapasitas tersebut, Ibam dipastikan tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan terkait proyek atau kebijakan pengadaan.
"Kalau dari opini saya, Ibam itu sudah sangat jelas dan terang benderang tidak bersalah. Beliau tidak punya kewenangan, beliau hanya konsultan teknologi," ujar Nadiem usai menjalani sidang perdana pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Nadiem membantah upaya intervensi atau arahan darinya yang meminta Ibam untuk mengarahkan kebijakan pengadaan ke pihak atau vendor tertentu. Menurut Nadiem, kapasitas Ibam sebatas memberikan pandangan profesional yang bersifat teknis.
"Dia tidak pernah memaksa kehendak dan dia secara eksplisit sudah menyebut tidak pernah disuruh oleh saya untuk mengarahkan ke arah mana pun. Beliau hanya memberikan opini objektif kepada orang-orang yang punya kewenangan," tegas Nadiem.
Melihat fakta-fakta tersebut, Nadiem menganggap kasus yang menimpa Ibam sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata. Dia tidak habis pikir bagaimana seseorang yang tidak memiliki kewenangan formal bisa dinyatakan bersalah dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Karena ini sudah jelas sekali kriminalisasinya Ibam, seorang pihak yang tidak punya kewenangan kok bisa dinyatakan bersalah, itu tidak masuk akal sama sekali." ucap Nadiem.
Nadiem menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar dapat melihat perkara ini secara jernih dan segera membebaskan Ibam dari segala jerat hukum. Meskipun berkas perkara dan proses persidangan keduanya berjalan terpisah, ia optimistis fakta persidangan akan membuktikan kebenaran.
"Tentunya sidang kami terpisah, berbeda, tetapi saya harap fakta-fakta yang terbuka di dalam sidang saya membantu majelis untuk memutuskan bebas bagi Ibam juga," pungkas Nadiem.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































