tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Firman Akbar, menegaskan pihaknya tak terlibat dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh dua penasihat hukum (PH) Nadiem Makarim, yaitu Ari Yusuf Amir dan Dodi S.Abdulkadir dalam salah satu sidang dengan agenda putusan. Diketahui sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa (30/6/2026).
Firman menegaskan PN Jakpus tidak berada dalam posisi untuk menilai kode etik advokat dan menyerahkan sepenuhnya kepada dewan kehormatan di tempat dua penasihat hukum itu bernaung yaitu Peradi.
"Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut, guna menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum," kata Firman dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2026).
Dirinya menjelaskan ihwal permintaan agar dilakukan pencabutan izin atau penjatuhan sanksi terhadap advokat, perlu dijelaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik advokat, termasuk pemberhentian, berada pada dewan kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukan merupakan kewenangan pengadilan.
"Adapun kewenangan hakim ketua menjaga tata tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung, sedangkan persidangan perkara dimaksud telah selesai dengan diucapkannya putusan," ujarnya.
Pihak PN Jakpus menegaskan bahwa ketertiban dan kehormatan persidangan senantiasa dijaga berdasarkan hukum acara yang berlaku, dan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.
"Bahwa oleh karena perkara pokok masih dalam tenggang upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memandang tidak pada tempatnya untuk menanggapi materi perkara di ruang publik, guna menjaga kehormatan proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
Firman menyatakan PN Jakpus berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia menurut ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Dalam keterangan pers disebutkan bahwa Ari dan Dodi diadukan oleh Jaringan Masyarakat SIpil Anti Kprupsi kepada Dewan Kehormatan Peradi. Mereka berdua dilaporkan terkait pernyataan "Kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut yaa?" yang dilontarkan Ari Yusuf Amir pasca-sidang selesai.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































