Menuju konten utama

Masyarakat Sipil Desak Hakim PN Jaksel Bebaskan Delpedro dkk

Delpedro dan aktivis lainnya dinilai hanya melaksanakan kewajiban untuk berserikat dan menyampaikan gagasan sejalan dengan ide konstitusi.

Masyarakat Sipil Desak Hakim PN Jaksel Bebaskan Delpedro dkk
Suasana sidang pembacaan kesimpulan pra peradilan Muzaffar Salim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GLMK) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan lima orang aktivis yang menjadi tersangka atas penghasutan demo akhir Agustus 2025.

Kelima orang itu adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan seorang perempuan berinisial G.

"Sidang gugatan praperadilan yang diajukan para aktivis muda pasca gelombang aksi Agustus kemarin seharusnya tidak pernah ada. Pasalnya, penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Sarah dari Perempuan Mahardika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Sarah menyampaikan bahwa negara telah gagal dalam menjaga hak warga sipil dalam berpolitik dan menyampaikan pendapat. Menurutnya, Delpedro dan aktivis lainnya hanya melaksanakan kewajiban untuk berserikat dan menyampaikan gagasan sejalan dengan ide konstitusi.

"Menjerat para aktivis muda dengan pasal penghasutan adalah bukti bahwa negara telah keliru dalam menafsirkan sistem hukum yang menjunjung penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara. Delpedro dan kawan lainnya hanya menunaikan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Mereka bukan pelaku kriminal yang harus diproses hukum, bahkan diperlakukan seperti teroris dan pelaku kejahatan serius," jelasnya.

Selain itu, Sarah juga meminta kepolisian untuk membeaskan Khariq yang ditangkap tanpa menunjukkan surat tugas dan tanpa mengenakan atribut kepolisian.

Penangkapan bahkan disertai kekerasan dan intimidasi, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di media sosial dan berdasarkan pengakuan Khariq. Penangkapan ini dilakukan tanpa adanya pemanggilan atau penyelidikan terlebih dahulu terhadap mereka.

"Oleh karena itu, kami mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang akan diumumkan putusannya pada Senin, 27 Oktober 2025. Termasuk pembatalan status tersangka perempuan berinisial G di sidang putusan mendatang," jelasnya.

Dalam waktu yang sama, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) juga membacakan kesimpulan pemohon Muzaffar Salim. Dalam kesimpulan tersebut, kuasa hukum Muzaffar, Abdul Rohim Marbun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membebaskan Muzaffar. Terlebih Muzaffar masuk dalam kategori anak di bawah umur.

"Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau

setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan atau

menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 j.o. Pasal 76H j.o. Pasal 15 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 45A ayat (3) j.o. Pasal 28 ayat

(3) UU ITE adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Abdul Rohim saat membacakan kesimpulan di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesimpulan yang sama juga disamakan dalam praperadilan Delpedro yang telah dibacakan pada Kamis (23/10/2025).

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto