Menuju konten utama

Hakim Nilai Penetapan Delpedro Jadi Tersangka Sesuai Prosedur

Hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro Marhaen oleh kepolisian telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hakim Nilai Penetapan Delpedro Jadi Tersangka Sesuai Prosedur
Usai Sidang Praperadilan Massa dan Aparat Sempat Adu Mulut di Depan PN Jakarta Selatan. tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu. Dengan putusan ini, status tersangka Delpedro yang ditetapkan Polda Metro Jaya dinyatakan sah secara hukum.

Dalam putusannya, hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk tangkapan layar dari media sosial yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025. Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata hakim saat membacakan amar putusan praperadilan, Senin (27/10/2025).

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan kepolisian melakukan penangkapan hingga penggeledahan, dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan telah diberitahukan kepada pihak keluarga.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri," ujar hakim.

Kata Hakim, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua," ujar hakim menambahkan.

Sebagai informasi, Hakim PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), Khariq Anhar.

Pertimbangannya, Hakim menyebut penetapan tersangka itu telah sesuai menurut hukum. Hakim juga menilai, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

Hakim juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein nomor 130/ Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Termasuk, penangkapannya juga dilakukan sesuai prosedur.

Hakim menyebut penetapan tersangka juga telah berdasar pada dua alat bukti permulaan yang cukup.

Karena praperadilan ditolak, penyidikan dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 itu tetap dilanjutkan.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto