Menuju konten utama

Saat Sidang Sudewo Menguak Dugaan Korupsi yang Mengakar di Pati

Persidangan tidak hanya membongkar praktik korupsi yang terjadi di masa lalu, tetapi juga keterlibatan legislatif dalam korupsi yang melibatkan Sudewo.

Saat Sidang Sudewo Menguak Dugaan Korupsi yang Mengakar di Pati
Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/7/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang dugaan korupsi terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, tidak sekadar menguji dakwaan. Fakta persidangan justru membuka gambaran yang lebih luas tentang dugaan pungutan dalam seleksi perangkat desa.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026), sejumlah kepala desa dari Pati yang menjadi saksi mengungkap praktik yang mereka kenal pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam perkara yang menjerat Sudewo, uang diduga diminta sebelum seleksi berlangsung. Pada era sebelumnya dikenal istilah "uang tasyakuran" yang diberikan setelah calon perangkat desa resmi dilantik.

Kepala Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman, menjadi salah satu saksi yang menjelaskan praktik tersebut. Ia mengatakan saat pengisian perangkat desa pada 2014 tidak ada pengumpulan uang di awal proses.

"Dulu tidak ada pengumpulan sejumlah uang. Namun hanya ada istilah uang tasyakuran," kata Sukiman di persidangan.

Menurut Sukiman, uang itu baru diberikan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa terbit. Dana berasal dari perangkat desa yang lolos, lalu digunakan untuk syukuran.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sukiman, terungkap nominal uang tasyakuran saat itu sekitar Rp20 juta. Namun, Sukiman sudah lupa rincian pembagiannya karena peristiwa itu terjadi lebih dari satu dekade lalu.

Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Ahmad Useri. Ia mengaku mengenal istilah uang syukuran setelah perangkat desa dilantik.

"Perangkat desa yang sudah dilantik biasanya makan-makan di desa," ujarnya. Saat ditanya siapa yang membiayai, ia menjawab biaya berasal dari perangkat desa yang baru dilantik.

Sidang Perkara Korupsi Terdakwa Sudewo

Pegawai Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita Buana Putri (rambut panjang) dan enam saksi lain menjelaskan soal LHKPN Sudewo saat bersaksi untuk sidang perkara korupsi terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Sudewo Menyeret Nama Haryanto

Kesaksian para kepala desa soal praktik pada masa lalu kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk membangun pembelaannya di ruang sidang. Bupati Pati nonaktif itu mengulik keterangan saksi dengan cara bertanya.

"Apakah setiap pengisian perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya itu selalu pakai uang?" tanyanya.

"Iya," jawab para saksi nyaris seragam.

Kemudian, Sudewo menegaskan bahwa praktik tersebut sudah lama menjadi pengetahuan umum di Kabupaten Pati.

"Saya ini warga Kabupaten Pati. Jadi bukan rahasia lagi, sudah rahasia umum. Setiap pengisian perangkat desa selalu pakai uang," imbuh Sudewo.

Pengisian perangkat desa, kata Sudewo, rutin dilaksanakan. "Tidak pernah ada yang kosong: 2022 ada pengisian, 2021 pengisian, 2020, 2019, 2018 ada pengisian," bebernya.

Ia bahkan menyebut praktik tersebut kerap memicu persoalan di desa. Ada calon yang sudah menyiapkan uang, tetapi tetap gagal lolos karena kalah dari calon lain yang diduga menyetor lebih besar.

"Ada calon yang sudah stok duit, tapi yang diumumkan justru yang stoknya lebih tinggi. Ini sudah rahasia umum," kata Sudewo di persidangan.

Berbekal jawaban para saksi itu, Sudewo kemudian membandingkan dengan kondisi pada masa pemerintahannya. Ia mengatakan, pengisian perangkat desa tahun 2026 sebenarnya belum pernah berjalan.

Menurut Sudewo, para kepala desa terlalu cepat mempercayai informasi yang dibawa sejumlah orang yang mencatut namanya karena sudah terbiasa dengan praktik pada masa sebelumnya.

Sidang korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo

Enam kades dari Kabupaten Pati sedang bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pemerasan seleksi perangkat desa, dengan terdakwa Bupati Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

Usai sidang, narasi itu ia pertegas usai sidang. "Yang clear pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan sebagian besar saksi tadi," kata Sudewo.

Ketika ditanya wartawan siapa yang dimaksud dengan "rezim sebelumnya", Sudewo menyebut dengan tegas nama Haryanto, Bupati Pati periode 2012--2022--Haryanto kini Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan untuk periode 2024–2029.

"Kalau sebelumnya kan jelas Pak Haryanto. Itu keterangan berbagai saksi ya, bukan saya yang ngomong," katanya.

Pemerasan Era Sudewo dan Peran Makelar

Kesaksian para kepala desa di persidangan menggambarkan dugaan praktik pemberian uang dalam pengisian perangkat desa sudah berlangsung lama. Namun, praktik tersebut kembali muncul pada era Sudewo dengan cara yang berbeda.

Apabila sebelumnya uang disebut diberikan setelah perangkat desa dilantik dengan dalih "tasyakuran", pada perkara yang kini disidangkan uang justru diduga diminta sebelum seleksi dimulai.

Dakwaan KPK mendalilkan, Sudewo menggunakan jaringan tim suksesnya saat Pilkada 2024 yang dikenal sebagai Tim 8 untuk menjalankan skema tersebut.

Tim 8 beranggotakan kepala desa bertugas sebagai koordinator di beberapa kecamatan. Mereka menjadi makelar yang menyampaikan informasi pengisian perangkat desa sekaligus mengumpulkan uang.

Sebagian kepala desa yang bersaksi Rabu (22/7/2026) mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang dimaksud dengan Tim 8. Namun, mereka mengenal sejumlah nama yang menjadi makelar.

Kepala Desa Mencon, Sukiman, misalnya, mengaku mendapat informasi pengisian perangkat desa dari Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo. Abdul Suyono memberitahu besaran uang yang harus disiapkan calon perangkat desa, yakni Rp175 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp125 juta bagi jabatan kepala seksi maupun kepala urusan.

Tarif serupa juga didengar Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto. Bedanya, informasi itu ia peroleh dari Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto. Agus Riyanto mengaku sempat menyerahkan uang Rp175 juta kepada Agus Susanto sebagai persiapan pengisian perangkat desa lantaran jabatan sekretari desa di daerahnya kosong.

Sementara itu, Kepala Desa Kedalingan, Joko Waluyo, mendapat informasi berbeda. Awalnya, Joko mendengar tarif berkisar Rp60 juta hingga Rp80 juta, tetapi belakangan berubah menjadi Rp125 juta untuk jabatan kasi dan kaur.

Joko kemudian mengumpulkan uang dari dua calon perangkat desa, bahkan menalangi kekurangan setoran mereka. Namun, uang itu tidak pernah diserahkan kepada pihak lain dan dikembalikan setelah KPK melakukan OTT.

Sidang Perkara Korupsi Terdakwa Sudewo

Direktur PT Surya Kencana Baru, Syawal Hidayat (pegang mik) menjelaskan di hadapan majelis hakim saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Kesaksian lain datang dari Kepala Desa Sumberarum, Ahmad Mahfud. Ia mendapat informasi dari kepala desa lain bahwa tarif yang diminta mencapai Rp225 juta untuk sekretaris desa dan Rp165 juta untuk jabatan perangkat lainnya.

Mahfud juga mengaku mengetahui beberapa kepala desa yang disebut dalam perkara ini merupakan tim sukses Sudewo saat Pilkada.

Rangkaian kesaksian itu menunjukkan pola yang relatif sama. Informasi mengenai pengisian perangkat desa tidak disampaikan melalui jalur resmi pemerintah, melainkan beredar melalui sejumlah kepala desa yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Meski demikian, keberadaan dan peran Tim 8 sebagai kepanjangan tangan Sudewo masih menjadi materi pembuktian di persidangan.

Keterlibatan Dewan

Dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati ternyata tak hanya menyeret nama kepala desa yang diduga menjadi perantara dan Bupati Sudewo.

Dalam persidangan, Rabu (22/7/2026), dua legislator juga ikut disebut. Seorang anggota DPRD Pati diduga memfasilitasi pertemuan yang membahas tarif seleksi perangkat desa, sementara Ketua DPRD Pati disebut mengetahui bahkan meneruskan informasi soal rencana pengisian perangkat desa.

Kepala Desa Mencon, Sukiman, mengaku pernah dihubungi anggota DPRD Pati, Suharmanto, pada akhir 2025. Sukiman, yang merupakan mantan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pucakwangi itu, memintanya datang ke rumah karena akan ada tamu.

Tak lama kemudian, datang Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut. Pertemuan itu, kata Sukiman, hanya dihadiri tiga orang.

"Yang hadir hanya saya, Pak Suharmanto, dan Pak Abdul Suyono," ujarnya.

Sidang Perkara Korupsi Terdakwa Sudewo

Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robi Kurniawan (batik biru) diperiksa menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang menjerat eks anggota DPR RI cum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Di rumah anggota DPRD itulah, Abdul Suyono membahas rencana pengisian perangkat desa. Ia meminta Sukiman menyampaikan informasi itu kepada kepala desa lain di Kecamatan Pucakwangi.

Tak hanya mengabarkan akan ada seleksi, Abdul Suyono juga menyampaikan tarif yang harus disiapkan calon perangkat desa. "Untuk jabatan Sekdes Rp175 juta, sedangkan jabatan Kasi dan Kaur Rp125 juta," kata Sukiman.

Sementara itu, nama Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, muncul dari kesaksian Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto. Ali disebut mengetahui informasi mengenai pengisian perangkat desa sejak awal.

Agus mengaku sempat menceritakan informasi itu kepada Ali Badruddin. Setelah mendengarnya, Ali meneruskan informasi tersebut kepada Sumali, Kepala Desa Srikaton.

Tak berhenti di situ. Pada Januari 2026, Agus dan Sumali mengaku diundang ke rumah Ali Badruddin. Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Pati tersebut menanyakan perkembangan rencana pengisian perangkat desa.

"Pada Januari 2026, Pak Ali Badruddin menyanyakan tentang update pengisian perangkat desa. Saya menceritakan bahwa saya sudah menyetor uang 175 juta," bebernya.

Bupati Pati nonaktif Sudewo

Bupati Pati nonaktif Sudewo (batik oranye) memberi keterangan pers usak menjalani sidang dugaan korupsi seleksi perangkat desa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher