Menuju konten utama

Korupsi Bupati Pati Sudewo dan Masalah Kronis Jual Beli Jabatan

Ide licik Bupati Pati Sudewo muncul usai mengetahui adanya pengumuman pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada akhir 2025.

Korupsi Bupati Pati Sudewo dan Masalah Kronis Jual Beli Jabatan
Bupati Pati Sudewo (kanan) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Sudewo tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Nama Bupati Pati, Sudewo, tampaknya tak pernah luput dari sorotan publik. Usai membuat masyarakatnya marah lantaran kenaikan PBB 250 persen dan berujung aksi demo besar-besaran, kini Sudewo menjadi salah satu tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring OTT di Pati, Senin (19/1/2026).

Sudewo diduga memeras para calon perangkat desa (Caperdes) melalui tim suksesnya atau dikenal sebagai 'Tim 8' yang beranggotakan para Kepala Desa (Kades). Mereka disebut sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). Delapan orang tersebut yaitu Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Junawa; Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.

Kemudian, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken .

Dua orang dari Tim 8 tersebut yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sudewo. Sementara, satu tersangka lainnya adalah Karjan yang merupakan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. Karjan berperan sebagai pengepul uang.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 Kecamatan, 401 Desa, dan lima Kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Pada penjelasan duduk perkara, Asep menyebut, total uang hasil pemerasan senilai Rp2,6 miliar, hanya berasal dari para Kades di Wilayah Kecamatan Jaken saja. Kata Asep, hal ini menjadi pintu awal untuk menelusuri pemerasan yang dilakukan oleh Sudewo Dkk di wilayah lainnya.

"JION (Sumarjiono) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Awal Mula Ide Licik Bupati Sudewo

Asep menjelaskan kasus ini bermula dari ide Sudewo untuk meminta uang kepada para Caperdes. Ide ini, didiskusikan oleh Sudewo dengan orang-orang kepercayaannya atau anggota Tim 8 usai mengetahui adanya pengumuman pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada akhir 2025. Pendaftarannya, baru akan dimulai pada Maret 2026.

Usai membahas ide Sudewo yang merupakan Politisi Gerindra ini, terbentuk lah Tim 8 yang melancarkan aksinya untuk melakukan pemerasan. Kata Asep, Abdul dan Sumarjiono menghubungi para Kades di wilayah masing-masing untuk mengintruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Tak hanya memberikan ide pemerasan, Sudewo juga memberikan arahan kepada Abdul dan Sumarjiono untuk menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap Caperdes yang mendaftar.

Ternyata, besaran tarif itu juga telah di-mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari yang sebelumnya senilai Rp125 juta hingga Rp150 juta.

"Ini all in, biasanya all in. Kayak yang sebelumnya, jadi all in sampai selesai gitu ya, sampai jadi," kata Asep.

Terlebih, pengumpulan uang dari para Caperdes tidak dilakukan secara biasa. Asep menyebut permintaan uang ini disertai dengan ancaman. Sudewo dkk mengancam formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi pada tahun-tahun berikutnya apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan.

Walakin, Sumarjiono tercatat mampu mengumpulkan dana senilai Rp2,6 miliar hingga 18 Januari 2026 dari delapan Kades di wilayah Jaken. Uang yang ditemukan dalam karung ini, dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Bupati Pati Sudewo dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Asep mengatakan perbuatan yang dilakukan Sudewo sangat memprihatinkan. Sebab, memeras hingga ke tingkat desa atau tingkat pemerintahan yang sangat kecil.

"Ini lain, ini sampai ke tingkat desa gitu. Sampai yang kecil-kecilnya diambil. Seperti itu sampai ke tingkat desa. Ini tapi kalau modusnya ini sama," ucap Asep.

Dia memastikan KPK tidak akan berhenti pada penanganan pemerasan Sudewo terhadap Caperdes saja. Asep mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sejumlah upaya paksa penggeledahan dan penyitaan, yang menjadi pintu masuk penelusuran dugaan korupsi lainnya yang diduga dilakukan oleh Sudewo.

Meski begitu, Asep belum dapat memastikan penggunaan uang oleh Sudewo terkait dengan pemerasan ini. Asep mengatakan hal tersebut masih akan terus didalami.

"Clue-nya begini. Yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini mungkin yang makin ke atas, mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa, kan, kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya. Itu kira-kira, tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kami terus akan dalami," tutur Asep.

Asep juga memastikan KPK akan terus menelusuri dugaan pemerasan terhadap Caperdes di 20 Kecamatan lainnya. Dia meminta kepada para Caperdes di Pati yang turut menjadi korban atau mengetahui soal pemerasan tersebut, untuk melaporkan kepada KPK.

"Jadi jangan takut, karena di sini perangkat desa ini adalah korban pemerasan, sehingga membuat terang perkara ini, serta mengungkap hingga tuntas jika ada modus korupsi serupa pengisian jabatan lain maupun juga sesuatu peran dari pihak lainnya," ujar Asep.

Jual-Beli Jabatan Masalah Kronis Kepala Daerah

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2010-2024 terdapat 356 kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Kemudian, ada 6 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK.

Staf Divisi Korupsi ICW, Seira Tamara, mengatakan modus jual beli jabatan menjadi salah satu modus yang paling banyak dilakukan oleh kepala daerah yang terlibat korupsi. Hal ini, kata Siera, menunjukkan masih terdapat pengawasan yang belum berjalan pada pengisian jabatan di lingkungan daerah.

Siera menyebut, kepala daerah memiliki posisi vital untuk menentukan pengisian suatu jabatan di sebuah wilayah. Meski terdapat panitia seleksi (pansel) yang melakukan penyaringan, namun keputusan tetap berada di tangan kepala daerah.

"Akhirnya juga bisa bermuara para ruang-ruang negosiasi dan tawar menawar dari kandidat yang sedang sedang berproses," kata Siera kepada Tirto.

Dia menyebut, salah satu faktor maraknya korupsi oleh kepala daerah adalah tingginya biaya politik. Katanya, aliran uang dari para kepala daerah kepada partainya tidak boleh dikesampingkan. Partai Politik (Parpol) memiliki peranan yang juga harus turut dikritisi.

Terlebih, kata Siera, pada 2025-2026 kepala daerah yang ditangkap oleh KPK merupakan usungan parpol. Dia menyebut, mekanisme rekrutmen di parpol harus dipastikan terdapat filtrasi yang cukup untuk dapat mendapatkan pasangan calon yang berintegritas. Namun, dia menyayangkan proses rekrutmen kerap dilakukan secara serampangan.

"Partai politik juga masih banyak bergantung pada dana yang berasal dari sumbangan anggotanya," ucap Siera.

Ia mengatakan ketika kader parpol sudah menduduki jabatan publik, partai memberikan tekanan yang sangat besar. Tujuannya, mereka bisa berkontribusi kembali kepada partai dengan memberikan sumbangan-sumbangan tersebut.

"Jadi memang ada banyak faktor yang bisa menyebabkan kasus korupsi oleh kepala daerah ini," ujar Siera.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar, menyebut selama balon kepada daerah masih memberikan uang kepada partai, maka tindakan pencarian uang untuk mengembalikan modal akan terus terjadi.

Kata Abdul, hal ini akan diperparah jika rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD benar-benar dilakukan.

"Tindakan mencari 'kembalian modal' oleh para kepala daerah akan terus terjadi apalagi jika pemilihan dipindahkan ke DPRD akan lebih parah," kata Abdul kepada Tirto.

Kontrol Pemerintah Terhadap Kepala Daerah Lemah

Dia menilai pengawasan terhadap kepala daerah yang dilakukan oleh Inspektorat tidak efektif. Menurutnya, pengawasan hanya dilakukan secara formalitas saja.

"Karena pada kepala daerah diwajibkan setor pada lembaga-lembaga pengawasan, ini lingkaran setan," ujar Abdul.

Berbeda dengan Siera dan Abdul, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha menyebut narasi yang soal korupsi kepala daerah disebabkan oleh biaya politik mahal kurang tepat. Katanya, biaya politik mahal terjadi lantaran bangsa ini mengalami krisis kepemimpinan.

"Banyak pemimpin menduduki jabatan melalui praktik suap sejak awal, seperti ASN yang menyuap atasan demi bisa menduduki posisi strategis dan kepala daerah yang menyuap pemilih demi kekuasaan. Dapat disimpulkan, korupsi terjadi akibat mentalitas kekuasaan yang transaksional," kata Praswad dalam keterangannya.

Dia juga menyebut kasus Sudewo ini menegaskan ruang pengisian jabatan di daerah masih menjadi lahan basah korupsi yang terbuka lebar dan menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, sistem merit dalam pengisian jabatan masih sebatas jargon dan khayalan di tanah air. Praswad juga menegaskan lemahnya pengawasan internal pemerintah masih menjadi masalah serius. Dia menegaskan bahwa selama ini masyarakat menjadi kunci dalam membongkar korupsi.

Masih berkaitan dengan pengawasan, Ahli Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menyebut kontrol terhadap kepala daerah sangat lemah sejak dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, fungsi pengawasan sistem merit, netralitas, dan kode etik ASN dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Hibnu, pengawasan bisa dilakukan dengan lebih baik jika Komisi ASN kembali dihidupkan.

"Lemah kontrol, semenjak Komisi ASN dibubarkan. Baiknya pengawasan kelembagaan masyarakat, kalau perlu dihidupkan lagi Komisi ASN," kata Hibnu.

KPK Tahan Bupati Pati Sudewo

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama