tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdianto.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep juga menjelaskan mengenai konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Asep, Maidi, dalam kapasitasnya sebagai wali kota memberi arahan pengumpulan uang. Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi, yang diminta Maidi menghimpun dana.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
"Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas," ujar Asep.
Oleh karena itu, KPK melakukan penangkapan dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/1/2026), terhadap sembilan orang di Madiun, termasuk para tersangka.
Selain itu, Asep menyebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq.
Fee dan Gratifikasi dari Penerbitan Izin Lingkungan
Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Lebih lanjut, Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Kata Asep, Maidi diduga menerima gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Asep mengatakan Maidi melalui Thariq selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
"Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD," ucap Asep.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id































