tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur. Sebelumnya, sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, terjaring OTT KPK di Madiun. Mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa lebih lanjut usai terjaring OTT di Madiun, Senin (19/1/2026).
"Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
"Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam," tambah Budi.
Budi belum memastikan Maidi turut menjadi tersangka. Namun, Budi menyebut, pihaknya telah menentukan nasib Maidi Dkk.
Penangkapan ini, terkait dengan dugaan suap fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Dalam OTT ini, ada 15 orang yang ditangkap. Usai dilakukan pemeriksaan di Madiun, sembilan orang diangkut ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain menangkap sejumlah orang, KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah.
Maidi dan dua orang lainnya telah tiba di Gedung KPK, Senin (19/1/2026) malam pukul 22.34 WIB. Salah yang dibawa selain Maidi adalah Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Sementara itu, identitas satu lainnya belum diketahui, namun disebut sebagai rekanan Maidi.
Saat ditemui awak media, Maidi enggan menjawab soal alasannya ditangkap. Dia malah menyebut bahwa tidak pernah lelah untuk membangun Madiun.
"Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat," kata Maidi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































