tirto.id - Bupati Pati, Sudewo, turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs lhkpn.go.id, Sudewo memiliki total harta Rp31.519.711.746 atau Rp31,5 miliar tanpa utang.
LHKPN tersebut, dilaporkan Sudewo secara khusus, di awal menjabat pada 11 April 2025. Tak lama setelah dia mendapat jabatan sebagai Pimpinan Tertinggi Kabupaten Pati.
Dari total harta tersebut, Sudewo tercatat memiliki 31 aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp17.030.885.000 atau Rp17 miliar. Salah satunya adalah tanah dan bangunan di Kota Depok senilai Rp1.545.680.000 atau Rp1,5 miliar.
Sudewo juga memiliki harta berupa alat transportasi, dengan rincian dua sepeda motor dan enam mobil dengan total nilai Rp6.336.050.000 atau Rp6,3 miliar.
Kendaraan termahal yang dimiliki Sudewo adalah Toyota Land Cruiser 2019 seharga Rp1.900.000.000 atau Rp1,9 miliar.
Kemudian, Sudewo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp795.000.000 atau Rp795 juta; surat berharga Rp5.397.500.000 atau Rp5,3 miliar; serta kas dan setara kas Rp1.960.276.746 atau Rp1,9 miliar.
Usai terjaring OTT, KPK belum memastikan apakah Sudewo turut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai ditangkap dan diperiksa di Polres Kudus.
KPK juga belum menjelaskan perkara yang melatarbelakangi Sudewo dan sejumlah orang lainnya ditangkap dalam OTT di Pati, pada Januari 2026.
Sebelumnya, Sudewo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Sudewo sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia disebut menerima sejumlah uang saat masih menjabat sebagai Anggota DPR.
Masyarakat Pati juga sempat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mendesak Sudewo ditangkap. Namun, usai diperiksa, Sudewo pulang lenggang tanpa menjadi tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


























