Menuju konten utama

Jejak Demo di Pati: Gagal Makzulkan Bupati, Aktivisnya Kena Bui

Botok dan Teguh dikenal sebagai koordinator AMPB, yang gencar memobilisasi massa mengkritik bupati.

Jejak Demo di Pati: Gagal Makzulkan Bupati, Aktivisnya Kena Bui
Salah satu Korlap Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto menjelaskan rencana aksi menyurati KPK hari ini, Senin (25/8/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Gelombang protes di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berbuntut bui. Dua pentolan aktivis yang getol menyuarakan pemakzulan Sudewo dari Bupati Pati, kini jadi tersangka. Keduanya ialah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Penetapan tersangka ini kata polisi imbas pemblokiran Jalur Pantura. Namun, pasal yang disangkakan berlapis, tidak hanya soal menghalangi jalan umum, tapi juga pasal penghasutan dan perkumpulan terlarang.

Botok dan Teguh dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang gencar memobilisasi massa mengkritik bupati. Ia terlibat dalam setiap aksi protes, termasuk Demo Pati jilid I pada 13 Agustus 2025.

Keduanya ditangkap polisi saat aksi di Jalur Pantura. Aksi dilakukan ketika DPRD Pati sedang menggelar Sidang/Rapat Paripurna Hak Angket yang kesimpulannya mayoritas anggota dewan tidak sepakat Sudewo dimakzulkan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penetapan tersangka aktivis Pati. “Sudah ditetapkan dua tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/10/2025) malam.

Penyidikan kasusnya ditangani Polresta Pati. Namun, dalam perkembangan terbaru, perkara ini diambil alih Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijebloskan ke ruang tahanan sementara.

“Ditahan di Mapolda Jawa Tengah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol Dwi Subagio, melalui pesan singkat.

Alasan Polisi Menetapkan Tersangka

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan, ia menetapkan Botok dan Teguh menjadi tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana, Jumat (31/10/2025).

Kedua tersangka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Menurut polisi, aksi tersebut menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi turun ke lokasi untuk mengecek. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta ponsel milik para pelaku. Keduanya lantas dibawa ke markas polisi.

Kapolresta Pati dalam keterangan tertulisnya menyebut, penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.

“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta.

warga Pati demo di depan gedung KPK

Sejumlah warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di Depan Gedung KPK, untuk menuntut KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA, Senin (1/9/2025). tirto.id/Auliya Umayna

Jerat Pasal Berlapis

Botok dan Teguh dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum. Ancaman pasal ini mencapai 9 tahun penjara, atau bisa 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Kedua, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.

Ketiga, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

“Kalau blokir jalan itu dilakukan dan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas, kan, itu menjadi suatu tindak pidana,” kata Artanto, Kabid Humas Polda.

Secara spesifik, Artanto menjelaskan seberapa bahaya dampak dari tindakan para tersangka. Memblokir jalan menggunakan kendaraan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Itu kalau ada kendaraan lain yang lewat, kalau kurang hati-hati kan terjadi tabrakan. Kalau tabrakan kan terjadi peristiwa laka. Kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kan fatal itu," urainya.

Polisi melihatnya sebagai pelanggaran tindak pidana yang diatur oleh KUHP. Apalagi pemblokiran dilakukan di Jalur Pantura yang merupakan jalan nasional. Sehingga, ada dampak ekonominya.

“Itu kalau macet sedikit saja sudah berjam-jam itu mobilnya antre. Kerugian ekonomi banyak, keselamatan lalu lintas bahaya. Cukup banyak itu yang menjadi pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," bebernya.

Demo Masyarakat Pati

Masyarakat Pati jalan kaki dari depan Kantor Bupati menuju Kantor Pos Pati untuk mengirim surat ke KPK, Senin (25/8/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

Pentolan AMPB Sengaja Diincar?

Penetapan tersangka Botok dan Teguh dikritik Koordinator Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo. Ia menduga keduanya sengaja diincar untuk dikriminalisasi.

“Menurut saya ini memang agak ada tanda-tanya, ini kelihatan ada pesanan, kok Mas Botok dan Mas Teguh yang jadi sasaran itu," ucap Nimerodi saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10/2025).

Kecurigaannya semakin kentara karena jeratan pasalnya menggunakan KUHP. Padahal, menurutnya, untuk kejadian di jalan raya harusnya memakai undang-undang lalu lintas. Ia menduga polisi sengaja memilih KUHP agar bisa menahan tersangka.

“Karena dalam undang-undang lalu lintas itu ancaman pidananya sangat ringan, tidak bisa ditahan. Nah, kalau misalnya pakai KUHP, berarti itu ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, bisa ditahan," kritiknya.

Dia melanjutkan, jerat KUHP Pasal 192 merupakan delik material. Dalam hal ini timbulnya bahaya bagi kepentingan umum. Padahal, pemblokiran jalan hanya dalam hitungan menit dan dampaknya tidak terlalu berarti.

“Itu hanya sekitar lima menit lebih dikit, tidak pernah terjadi apa-apa yang menimbulkan bahaya untuk umum," tegasnya.

Nimerodi menilai penanganan kasus ini cenderung politis. Ia khawatir polisi dijadikan alat untuk memenjarakan orang hanya karena pesanan. "Kami minta agar polisi jangan masuk dalam ranah politik. Itu ranah hukum aja".

Gerakan Perlawanan Masyarakat Pati

Ontran-ontran di Kabupaten Pati berlangsung sejak awal kepemimpinan Bupati Sudewo. Salah satu pemantiknya adalah kebijakan menaikkan 250 persen tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Gelombang protes yang digalang AMPB pun pecah.

Demo Pati jilid I berlangsung di area kantor Bupati Pati pada 13 Agustus 2025. Aksi yang diperkirakan diikuti puluhan ribu orang berakhir ricuh. Banyak yang luka dan ditangkap. Unjuk rasa ini pun menjadi sorotan nasional.

Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan massa, dari minta pembatalan kenaikan PBB hingga mendesak Sudewo mundur dari jabatannya. DPRD Pati pun mengambil sikap untuk melakukan hak angket pemakzulan bupati.

Pasca itu, aksi berlanjut. AMPB membuka posko donasi untuk ongkos massa yang akan berangkat ke Jakarta mendesak KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.

Pada 25 Agustus 2025 kembali ada aksi turun ke jalan meski massanya tak sebanyak sebelumnya. Massa berjalan kaki dari posko depan Kantor Bupati Pati menuju Kantor Pos Pati. Mereka kemudian ramai-ramai menyurati KPK.

Aksi selanjutnya berlangsung 1–2 September 2025 di Gedung KPK, Jakarta. Massa menyerahkan surat tuntutan agar KPK menindaklanjuti dugaan korupsi yang dilaporkan dan segera menersangkakan Sudewo.

Pada 19 September 2025 ada aksi lanjutan di depan DPRD Pati. Kali ini aksi bertujuan mengawal kerja pansus hak angket dan berharap dewan memutuskan untuk memakzulkan Sudewo.

Pansus hak angket DPRD Pati akhirnya menyampaikan laporan di Rapat Paripurna yang digelar 31 Oktober 2025. Rapat itu menjadi titik perhatian baru, massa mengawal prosesnya di luar gedung.

Pada akhirnya DPRD memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan. Mayoritas anggota dewan memilih rekomendasi perbaikan kinerja ketimbang melengserkan Sudewo.

Karena gedung DPRD dijaga ketat ribuan polisi, massa menggelar aksi di beberapa titik. Malam harinya, dua pentolan AMPB yang kini menjadi tersangka, sempat aksi memblokir Jalur Pantura.

Botok dan Teguh selama ini berdiri di garis depan, menyalakan api perlawanan. Namun ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Ambisinya memakzulkan bupati gagal total, kini ia malah mereka dibui.

Baca juga artikel terkait PATI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz