tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku tidak bisa menonaktifkan Bupati Pati, Sudewo, meski ada desakan dari masyarakat setelah muncul polemik Sudewo menaikkan pajak penghasilan bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Tito mengatakan, Kemendagri hanya dapat menonaktifkan kepala daerah apabila memenuhi satu dari tiga syarat penonaktifan kepala daerah terpenuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"[Tiga syarat itu,] satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana. Kedua, kalau dia mengundurkan diri. Ketiga, kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat yang dibuktikan dengan keterangan dokter," ucapnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Tito mencontohkan, Kemendagri pernah menonaktifkan kepala daerah di Sumatera Utara yang jatuh sakit beberapa tahun lalu. Kemudian, proses pemakzulan kepada eks Bupati Jember Faida.
Mantan Kapolri ini mengatakan, masyarakat kini telah berupaya menurunkan jabatan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. Ia mengaku menghadgai proses penurunan jabatan tersebut.
"Bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi, saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BNPT itu.
Sebagai informasi, desakan penurunan Sudewo semakin memuncak usai ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api. Sudewo disebut telah menerima komitmen fee atas proyek tersebut.
Sudewo juga tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengeklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai anggota DPR.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































