tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Maidi menerima uang terkait izin proyek di lingkungan Kota Madiun yang dikamuflase menjadi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana sosial.
Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun. KPK menangkap 15 orang dan 9 diantaranya, termasuk Maidi, diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Terkait dengan perkaranya, ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Pemberian-pemberian bermodus CSR itu berkaitan dengan beberapa perizinan, di antaranya perizinan usaha dan izin lingkungan. Namun, Budi belum membeberkan detaik kasus yang menyeret Maidi tersebut. Kata Budi, penetapan tersangka, konstruksi perkara, dan rincian barang bukti akan disampiakan saat konferensi pers resmi.
“Konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Sebagai informasi, selain menangkap sejumlah orang, KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Maidi dan dua orang lainnya telah tiba di Gedung KPK pada sekira pukul 22.34 WIB, Senin malam. Salah satunya adalah Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Sementara itu, identitas satu orang lainnya belum diketahui, tapi disebut-sebut sebagai rekanan Maidi.
Saat ditemui awak media, Maidi enggan menjawab soal alasannya ditangkap. Dia malah menyebut bahwa tidak pernah lelah untuk membangun Madiun.
"Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat," kata Maidi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































