Menuju konten utama

Hakim Cecar Anak Eks Bupati Sleman dalam Kasus Hibah Pariwisata

Hakim Anggota Gabriel mempertanyakan alasan Raudi yang menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 sangat intens mengetahui informasi soal hibah pariwisata.

Hakim Cecar Anak Eks Bupati Sleman dalam Kasus Hibah Pariwisata
Raudi Akmal saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, (19/1/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mencecar Raudi Akmal, anak dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, saat bersaksi dalam kasus dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

Salah satu hakim anggota, Gabriel Siallagan, mempertanyakan alasan Raudi yang kala itu menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 sangat intens dalam mencari tahu informasi soal hibah pariwisata.

Hakim beralasan, Raudi diketahui mengirim daftar calon proposal penerima hibah melalui Whatsapp kepada mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, yang diperiksa lebih awal.

"Kenapa kok kayaknya kok saudara yang paling intens, paling peduli, paling mendesak pengen tahu informasi tentang hibah, jumlah wisatanya, kelompoknya wisatanya, sudah cair atau belum," cecar Gabriel di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, (19/1/2026).

Raudi hanya terdiam, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan Gabriel.

Hakim Gabriel lanjut mencecar Raudi dengan pertanyaan lain, yakni sebelum mensosialisasikan kepada kelompok sadar wisata apakah Raudi tahu dengan peraturan Kementerian Pariwisata mengenai dana hibah.

"Tidak tahu," singkat Raudi.

"Lalu, kenapa saudara mensosialisasikan, menyampaikan kepada kelompok sadar wisata ada, kamu teknisnya tidak tau seperti apa, ditujukan kepada siapa, dasar hukumnya kan saudara belum pegang," lanjut Gabriel.

Gabriel menyebut peran Raudi sebagai status anak Bupati sekaligus anggota DPRD berpotensi mempengaruhi pejabat di lingkup Pemda Sleman dalam mengambil keputusan mengenai pencairan dana hibah pariwisata.

Di sisi lain, Gabriel memaparkan istilah trading influence yang dapat mempengaruhi pejabat publik dalam mengambil keputusan.

"Jadi mempengaruhi pejabat publik, penyelenggara negara supaya untuk membuat keputusan yang menguntungkan orang lain," pungkas Gabriel.

Pantauan tirto.id di lokasi, Raudi bersaksi sekitar lima jam sejak pukul 15.45 WIB hingga pukul 20.40.

Tampak di persidangan tersebut juga dihadiri istri Sri Purnomo, Kustini. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Januari 2026 dengan agenda lanjutan yakni pemeriksaan saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher