tirto.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama beberapa orang lain didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan dengan nilai total Rp6,5 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asril, membeberkan uang senilai Rp6.522.360.000,00 diterima dari Temurila selaku Komisaris PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM Indonesia) dan Miki Mahfud selaku Direktur PT KEM Indonesia.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan kepada Noel dan sejumlah pejabat Kemnaker lain yang telah menjadi terdakwa karena telah menyetujui penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diajukan Temurila dan Miki Mahfud.
Jaksa pun membeberkan, terdapat korban pemerasan pengurusan K3 di Kemenaker oleh Noel dkk. Para korban tersebut yakni Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Rincian terdakwa yang terseret dalam kasus kasus suap dan pemerasan K3 di Kemenaker adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan.
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri; dan Koordinator, Supriadi.
"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari dan Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," kata Asril, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel dkk didakwa telah melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, Noel didakwa telah menerima uang di luar dari penghasilan yang ditetapkan negara tanpa melaporkannya ke KPK sebagai bentuk gratifikasi.
"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























