tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 10 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Adapun satu tersangka lain dibantarkan penahanannya karena sakit.
“Penyidik akan melakukan perpanjangan penahanan untuk 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Budi mengatakan perpanjangan penahanan ini adalah yang kedua dan akan dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 November sampai 18 Desember 2025.
“Dalam proses penyidikan ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, baik para tersangka maupun saksi lainnya,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.
Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Totalnya mencapai Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































