tirto.id - Sidang kasus dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dengan agenda pemeriksaan saksi kembali menguak fakta baru. Pasal Perbup Sleman ternyata upaya Sri untuk mengakomodir proposal anaknya yang juga Anggota DPRD, Raudi Akmal.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri.
Salah satu hakim anggota, Gabriel Siallagan, menanyakan Nyoman terkait siapa orang di balik ide munculnya sebuah pasal dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah Pariwisata.
"Gimana sih biasa sampai muncul Pasal 6 Ayat 3 tentang siapa-siapa aja yang berhak mendapatkan bantuan hibah pariwisata, idenya siapa," tanya Gabriel di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, (19/1/2026).
"Seingat saya itu dibahas rekan-rekan," ucapnya jawab Nyoman dengan singkat.
Setelah dicecar berulang kali oleh Gabriel, Nyoman akhirnya mengaku bahwa pasal itu muncul untuk mengakomodir list daftar proposal dari Raudi Akmal yang merupakan anak dari terdakwa, Sri Purnomo.
"Proposal sudah ada, semua pejabat-pejabat di Pemda Sleman sudah tau, ini loh ada proposal Raudi Akmal, gimana caranya supaya diakomodir, begitu kan?," tanya Gabriel kembali.
"Iya," jawab Nyoman tak berkutik.
Namun, ia mengaku tidak ada kajian teknis dalam perumusan tersebut karena keterbatasan waktu. Dalam kesaksiannya pula, Nyoman juga membenarkan bahwa dia menerima list calon proposal penerima hibah dari Raudi yang diterima melalui Whatsapp.
"Raudi beberapa kali mengirim list calon proposal penerima hibah," beber Nyoman di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Nyoman bilang jika list dikirimkan sebelum diselenggarakannya sosialisasi terkait dana hibah pariwisata di Pendapa Parasamya pada tanggal 6 November 2020.
Diketahui, dari 167 list proposal yang dititipkan Raudi, 150 diantaranya disetujui.
Kata Nyoman, list kelompok wisata yang diajukan Raudi sebagian bahkan mendadak dimunculkan dan bukan desa wisata dari Dinas Pariwisata.
"Penerima yang dibawa Raudi, yang bukan desa wisata kami ada ratusan lebih," pungkasnya.
Selain Nyoman, JPU turut menghadirkan saksi Raudi Akmal, mantan Anggota DPRD periode 2019-2024 sekaligus anak kandung dari terdakwa, Sri Purnomo. Saksi lainnya yakni Ali, seorang pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.
Sebelumnya, Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 tahun 2020 dipakai kejaksaan sebagai landasan untuk menjerat Sri Purnomo dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut mantan Bupati Sleman periode 2010-2021 diduga memanfaatkan dana hibah pariwisata untuk pemenangan istrinya Kustini Sri Purnomo yang berpasangan dengan Danang Maharsa di Pilkada Sleman 2020. Pasangan tersebut menang dan menjabat selama periode 2021 hingga 2024.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































