Menuju konten utama

Kejati Jakarta Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Kedua tersangka dilakukan penahanan terhitung dimulai sejak hari ini sampai 7 Februari 2026.

Kejati Jakarta Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPEI ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta. FOTO/Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Jakarta.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPEI. Kedua tersangka tersebut atas nama AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017 dan KRZ selaku Kadep Pembiayaan Syariah -2 periode 2011-2016.

"Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik," ungkap Plt. Kasipenkum Kejati Jakarta, Rans Fismy, dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

Menurut Rans, kedua tersangka dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini sampai 7 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menerangkan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti tambahan. Penyitaan juga dilakukan atas Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.

"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Rans.

Dalam kasus ini, telah terdapat delapan tersangka, yaitu LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan dan tengah dalam proses pemberkasan.

Seluruh tersangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama