Menuju konten utama

Ke Luar Negeri, Ahok Tak Bisa Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak

Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu baru bisa menjadi saksi setelah kembali ke Tanah Air pada 26 Januari 2026.

Ke Luar Negeri, Ahok Tak Bisa Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

tirto.id - Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku berhalangan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pasa Selasa (20/1/2026). Sebelumnya, Ahok diminta hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Ia mengaku hendak keluar negeri pada besok, Sabtu (17/1/2026) dan baru kembali ke Tanah Air pada 26 Januari 2026. Ahok mengaku dapat mengikuti sidang usai tanggal tersebut.

"Saya besok mau keluar negeri juga. Tanggal 26 Januari kembali. Setelah itu bisa hadir," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (16/1/2026).

Di satu sisi, Ahok mengaku belum menerima surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi itu.

"Saya belum terima suratnya [pemanggilan oleh JPU]," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, JPU bakal menghadirkan Ahok hingga eks Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ignasius Jonan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (20/1/2026).

Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso.

"JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komut Pertamina," ucapnya kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Riono Budisantoso menyatakan, pemanggilan para saksi dilakukan untuk memberi pandangan terkait tata kelola Pertamina saat masing-masinh saksi menjabat.

"Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan," tuturnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menyatakan, total ada lima saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tersebut selain Ahok.

"[Saksi yang akan dipanggil] Ignasius Jonan, Arcandra [eks Wamen ESDM], Basuki Tjahaja Purnama, Nicke Widyawati [eks Direktur Utama PT Pertamina], dan Luvita Yuni Setiarini [Senior Manager Management Reporting]," sebut Anang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher