Menuju konten utama

KPK Belum Telusuri Aliran Uang dari Nyumarno ke Pihak Lain

Penyidik KPK masih mendalami proses aliran uang dari tersangka pihak swasta bernama Sarjan kepada Nyumarno.

KPK Belum Telusuri Aliran Uang dari Nyumarno ke Pihak Lain
Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025). tirto.id/Rahma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendalami dugaan aliran uang dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, kepada pihak lainnya. Hal ini berkaitan dengan Nyumarno yang diduga menerima aliran uang senilai Rp600 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Kami belum menelusuri lebih lanjut terkait dengan aliran-aliran berikutnya dari Nyumarno ini untuk siapa lagi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/1/2026).

Budi menyebut penyidik masih mendalami proses aliran uang dari tersangka pihak swasta bernama Sarjan kepada Nyumarno.

"Saat ini, yang masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh Nyumarno dalam konstruksi dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini. Jadi, ini masih di layer satu,” tutur Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, H.M. Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Mereka bertiga dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon proyek dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi