tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Kata Budi, Ono yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Barat ini, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan pada sekira 08.23 WIB. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Ono.
Sementara, pada hari yang sama, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, Agung Mulya; Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi, Dede Haerul.
Kemudian, nama lain adalah Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzi; Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Teni Intania; PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, Agung Jatmika; PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi, Hasri; dan PPK Jembatan Kabupaten Bekasi, Tulus.
Akan tetapi, hingga saat ini, Budi belum memberikan konfirmasi kehadiran ketujuh saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan materi yang akan digali penyidik.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, yakni meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































