tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peningkatan signifikan kasus korupsi hingga dua kali lipat lebih yang dilakukan kepala desa (Kades) dalam tiga tahun terakhir.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan, pada 2023 terdapat 187 kasus korupsi Kades, 2024 sebanyak 275 kasus, dan tahun lalu 535 kasus. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan korupsi Kades.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Reda dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Reda menerangkan, pencegahan dan pengamanan pembangunan menjadi hal yang paling penting dalam menekan angka korupsi kepala desa. Upaya ini juga diperlukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.
"Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini," tutur dia.
Kejaksaan sendiri, kata Reda, telah memiliki program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa. Program ini akan dilengkapi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kemendagri dan SIMKOPDES Kementerian Koperasi.
Integrasi teknologi tersebut, kata Reda, bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan efektif," kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































