Menuju konten utama

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Pejabat Pemkab Akui Terima Amplop

Dalam sidang Tipikor Semarang, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Klaten mengakui menerima amplop berisi Rp1 juta usai rapat sewa Plaza Klaten.

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Pejabat Pemkab Akui Terima Amplop
Delapan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Klaten diperiksa sebagai saksi sidang korupsi pengelolaan Plaza Klaten, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/1/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pejabat dan mantan Pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten mengaku pernah menerima amplop usai rapat membahas rencana pemanfaatan Plaza Klaten. Plaza tersebut akhirnya disewakan tetapi berujung korupsi.

"Selesai rapat, iya ada pembagian map. Saya dikasih. Istilahnya itu uang transport," kata Fadzar Indriawan, Kepala BPKPAD Klaten saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/1/2026).

Map tersebut memuat amplop yang berisi uang. Namun, Fadzar mengklaim tidak sempat membuka isinya. Sebab, selepas menerima, amplop yang diterima diletakkan di jok belakang kendaraan dinas dan tidak dia lihat lagi.

"Sampai rumah saya tinggal, terus setelah itu lupa. Bener-bener lupa," dalihnya. Saat menerima amplop, Fadzar masih menjabat Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten.

Penyerahan amplop berlangsung di Merapi Resto, tempat rapat pembahasan pemanfaatan aset Pemkab Klaten. Rapat dihadiri pejabat Pemkab lintas instansi dan pengusaha calon penyewa Plaza Klaten.

Pengakuan serupa disampaikan Sri Winoto, mantan Asisten Setda Klaten. Ia tidak menampik saat dicecar jaksa mengenai pemberian amplop berisi uang usai rapat soal Plaza Klaten.

"Pas pulang di mobil, ada yang datang, bilang 'nyuwun sewu ini untuk njenengan'. Saya terima, isinya uang," aku Winoto, yang saat ini sudah pensiun.

Winoto sudah menyerahkan uang diduga gratifikasi senilai yang ia terima, yakni Rp1 juta. Titipan uang dari saksi korupsi itu dibenarkan jaksa penuntut umum Kejati, Jawa Tengah.

Di persidangan, jaksa menunjukkan bukti pengembalian gratifikasi kepada majelis hakim. Selain Winoto, ternyata Fadzar juga melakukan hal yang sama, mengembalikan Rp1 juta.

Penasihat hukum terdakwa, sempat berkomentar satir terhadap tindakan Fadzar. "Katanya tadi tidak tahu isinya, kenapa mengembalikan Rp1 juta? Bagaimana kalau jangan-jangan isinya ratusan juta," tanya dia.

Dalam dakwaan jaksa, Fadzar dan Winoto termasuk pihak yang disebut menerima aliran uang yang bersumber dari hasil korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Kasus korupsi itu menjerat empat terdakwa, yakni: Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono; mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi; Didik Sudiarto, pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten; dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.

Jaksa menyebut terdakwa Ferry Sanjaya memungut uang sewa Plaza Klaten sebesar Rp11,17 miliar sepanjang 2020–2023. Namun yang masuk kas daerah hanya Rp4,288 miliar.

Sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pejabat Pemkab Klaten. Nama-nama dan nominalnya pun dibuka di persidangan, termasuk Fadzar dan Winoto.

Baca juga artikel terkait KLATEN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto