Menuju konten utama

Eks Kabid Perdagangan DPKUKM Tersangkut Korupsi Plaza Klaten

Penerimaan kas daerah 2019-2022 dari sewa Plaza Klaten seharusnya Rp14,2 miliar, tapi disetor cuma Rp3,9 miliar, sehingga negara rugi Rp10,2 miliar.

Eks Kabid Perdagangan DPKUKM Tersangkut Korupsi Plaza Klaten
Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten, DS, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol saat digelandang di kantor Kejati Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tahan eks Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten berinisial DS yang diketahui bernama Didik Sudiarto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triono, mengatakan DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan bangunan Plaza Klaten yang ditaksir merugikan negara sampai Rp10,2 miliar.

"Kami menahan tersangka DS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019 sampai 2023," ucap Arfan, pada Senin (23/6/2025).

Arfan menjelaskan, bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten. Aset itu sempat dikerjasamakan dengan salah satu perusahaan swasta selama 25 tahun dan berakhir 2018.

Mulai 2019, aset tersebut kembali dikelola Pemkab Klaten. Namun justru terjadi penyimpangan, di mana pengelolaan aset tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan Plaza Klaten seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka. Namun, saat itu pejabat dinas menunjuk secara langsung rekanan, yakni PT MMS.

Dalam kurun waktu 2019-2022, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, nyatanya yang disetor hanya Rp3,9 miliar, sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

Menurut Arfan peran tersangka DS selaku Kabid Perdagangan turut bekerja sama dengan Kepala DPKUKM berinisial BS, kini sudah meninggal dunia, untuk menunjuk PT MMS sebagai pengelola Plaza Klaten.

Tersangka DS sejak awal memberikan fasilitas kepada pimpinan PT MMS dan mengkomunikasikan dengan para pejabat Pemkab Klaten.

Kata Arfan, tersangka DS juga menerima fasilitas berupa biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS. Ia juga menerima uang saku yang dilarang menurut aturan.

"Tersangka menerima uang saku dari bervariasi sekitar Rp1 juta dan Rp10 juta," beber Arfan.

Tersangka DS dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah