tirto.id - Kepala Biro Humas dan Informasi KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik Komisi Antirasuah menemukan adanya indikasi sumber dana lain di kasus korupsi yang membelit Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini. Sumber itu selain dari suap promosi jabatan yang disetor para Aparatur Sipil Negara di Pemkab Klaten ke kantong Sri.
Fakta baru ini, menurut Febri, merupakan hasil pendalaman kasus yang dilakukan penyidik KPK. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sri Hartini dan sejumlah orang dekatnya pada 30 Desember 2016 lalu, KPK telah memeriksa sekitar 400 saksi di kasus ini.
"Jadi kami sampaikan adanya indikasi aliran dana terkait dengan pengisian sejumlah jabatan di Pemerintahan Kabupaten Klaten. Tapi penyidik kami juga mencium adanya indikasi sumber dana lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (7/3/2017).
Febri menjelaskan bahwa informasi mengenai sumber aliran dana ini ditemukan dari pemeriksaan beberapa saksi. Selain saksi, penyidik KPK menemukan indikasi itu dari catatan keuangan yang ditemukan di rumah dinas Sri.
"Sewaktu penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sumber dana yang menurut kami terkait dengan kepentingan jabatan. Ternyata kami malah menemukan indikasi kepentingan lain," kata dia.
Namun, Febri belum menjelaskan asal sumber dana tersebut. Ia juga enggan menyebut nominal dana itu. "Saya belum menerima perincian pastikannya alirannya akan kemana. Maupun nominal nilai dari aliran dana tersebut. Sabar saja. Mungkin saya akan jelaskan nanti."
Dia menambahkan penyidik KPK juga terus menelusuri para penerima dana suap selain Sri. "Sedang kami dalami lagi siapa saja yang ikut menikmatinya."
Sementara itu, saat keluar dari Gedung KPK, baik Sri maupun pengacaranya, enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengen adanya sumber dana lain temuan KPK itu. Keduanya bergegas meninggalkan para wartawan yang hendak meminta konfirmasi.
Pada Desember 2016 lalu, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 3,2 miliar di rumah dinas Sri usai penangkapannya. Uang yang tersimpan dalam dua lemari itu diduga hasil suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK telah menjerat Sri dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap yang sudah menjadi tersangka adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Ia dijerat pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom