Menuju konten utama

Bupati Klaten Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp12 Miliar

Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan mutasi jabatan di Pemkab Klaten.

Bupati Klaten Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp12 Miliar
Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/17.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Semarang mendakwa Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan mutasi jabatan di daerah tersebut.

Jaksa Afni Karolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017), menjelaskan, Sri Hartini didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp2,98 miliar yang berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja baru di lingkungan kerja (STOK) Kabupaten Klaten.

"Pemberian uang tersebut bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan penataan SOTK baru," kata Afni dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono.

Besaran suap yang disebut sebagai uang syukuran tersebut bervariasi tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati.

Selain itu, Sri Hartini didakwa menerima uang yang nilainya mencapai Rp9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan.

Atas pemberian uang tersebut, kata dia, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Sri Hartini sebagai bupati.

Berdasarkan tindakan terdakwa, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan dua dakwaan yakni

pasal 12a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.dan pasal 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan jaksa tersebut, Sri Hartini menyatakan sudah memahami dan tidak akan mengajukan tanggapan. Ia berharap seluruh fakta dibalik perkara yang dialaminya diungkap agar dirinya bisa mendapatkan keadilan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KLATEN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH