Menuju konten utama
Bansos COVID-19

Bisakah Bupati Klaten Dijerat Pidana & Tak Ikut Pilkada 2020?

Agak sulit menjerat Bupati Klaten Sri Mulyani karena saat ini ia belum menjadi calon tetap dan belum masuk masa kampanye.

Bisakah Bupati Klaten Dijerat Pidana & Tak Ikut Pilkada 2020?
Bupati Klaten Sri Mulyani mengecek kondisi beras lokal di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah masih mendalami ada tidaknya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan Bupati Klaten Sri Mulyani.

Masalah berawal saat gelagat Sri Mulyani dalam membagikan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak corona diperbincangkan di jagat Twitter. Wajah dan namanya terlihat jelas dalam bantuan yang ia berikan ke warganya demi mencari popularitas.

Bahkan, ada paket bantuan dari pemerintah pusat yang sengaja ia tempeli dan ia tutupi dengan foto wajah dan namanya. Beberapa akun membongkar modus bantuan yang diberikan dirinya dengan ditempel wajahnya dengan jelas: handsanitizer, masker, kantong plastik, sampai kardus.

Beberapa akun menduga semua yang diperbuat Sri Mulyani ini berkaitan dengan Pilkada 2020 yang rencananya akan dilaksanakan akhir tahun nanti.

Kata akun @mahasiswaYUJIEM : "Atau mungkin Anda menyadari selama ini masyarakat tidak pernah mengenal Anda karena Anda tidak pernah hadir di tengah-tengah mereka? Atau ini salah satu cara agar Anda bisa mempertahankan jabatan Bupati? Karena akhir [tahun] ini ada Pilkada? #BupatiKlatenMemalukan."

Riwayat Dinasti Kekuasaan di Klaten

Dari berbagai sumber yang dihimpun tim riset Tirto, Sri Mulyani tercatat merupakan istri dari Sunarna, eks bupati yang sudah menguasai rezim Kabupaten Klaten selama dua periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Wakilnya Sunarna di periode pertama, Haryanto Wibowo, terjerat skandal korupsi sampai tutup usia. Uniknya, Haryanto adalah Bupati Klaten periode 2000-2005 dengan Sunarna saat itu adalah wakilnya. Jadi, roda kepemimpinan di Kabupaten Klaten ini hanya perkara bertukar jabatan saja.

Meski Haryanto telah meninggal dunia, Sunarna tetap menjalin hubungan baik dengan keluarga Haryanto. Ini dibuktikan pada periode kedua Sunarna yang menggaet istri Haryanto, Sri Hartini sebagai wakilnya. Mereka resmi menjabat setelah menang di Pilkada 2015 sebanyak 54 persen.

Tak sampai di situ, kekuasaan dua pasutri ini berlanjut. Di Pilkada selanjutnya, giliran para istri yang menduduki puncak kepemimpinan Klaten. Meski Sunarna sudah tak bisa lagi maju Pilkada, tetapi sang istri, Sri Mulyani menjadi wakil daripada Sri Hartini. Lagi-lagi, ini hanya perkara bertukar jabatan.

Namun, nasib Sri Hartini seperti suaminya dulu yang terjerat korupsi. Pada Jumat, 30 Desember 2016, Sri Hartini dicokok KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan, menguak tabir akan praktik dinasti politik di Kabupaten Klaten. Sri Mulyani pun naik menjadi Plt Bupati dan resmi menjadi Bupati Klaten hingga saat ini.

Dalam masa kepemimpinan Sri Mulyani, kursi wakil bupati dibiarkan kosong tak terisi. Program sambang warga yang jadi agenda rutin bupati, tidak lebih meneruskan program Tilik Desa yang dirintis sang suami, Sunarna.

Kebijakan yang cukup menjadi sorotan masyarakat adalah saat pembagian sepeda motor matik NMAX ke 401 desa/kelurahan dan 26 kasi ketertiban. Sepeda motor berwarna merah itu dibeli dengan APBD sebesar Rp11 miliar dan diserahkan tanggal 26 November 2019.

Di ranah partai, ia juga moncer seperti suaminya. Sri Mulyani menggantikan suaminya, Sunarna menjadi Ketua DPC PDIP Klaten pada Juli 2019. Terakhir, namanya menjadi salah satu calon kepala daerah yang resmi diumumkan DPP PDIP dalam Pilkada serentak 2020, pada 19 Februari lalu.

Dijerat Pasal, Mungkinkah?

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Ikhsan Maulana menilai seharusnya Sri Mulyani bisa dijerat dengan beberapa pasal di dalam serangkaian UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016.

Salah satu yang bisa menjeratnya adalah Pasal 71 ayat 3, yang berbunyi: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Pemerintah bersama DPR RI memang telah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat adanya pandemi corona COVID-19. Meski begitu, sampai saat ini belum ada Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai landasan pelaksanaan penundaan dan tahapan-tahapan Pilkada 2020.

Menurut Ikhsan jika melihat konstruksi hukum di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019, penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2020 mendatang adalah Juli 2020.

"Terlepas dari ada atau tidaknya Perppu Pilkada 2020, karena memang belum keluar jadwalnya, maka ketentuan di UU Pilkada saat ini kalau mundur ke belakang enam bulan dari Juli, maka seharusnya Bupati Klaten melanggar pasal 71. Kalau melihat konstruksi hukum saat ini karena Perppu belum keluar," kata Ikhsan saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat (1/5/2020).

Jika terkena Pasal 71 tersebut, Bupati Klaten Sri Mulyani bisa dikenakan hukuman pidana dan denda sesuai di dalam UU Pilkada, khususnya pasal 188.

Pasal 188 menyebutkan: "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

"Jika membaca pasal 188 UU Pilkada, maka bisa saja dikenakan sanksi berupa denda dan pidana," katanya.

Selain Pasal 71 di atas, lanjut Ikhsan, Bupati Klaten juga bisa saja dijerat Pasal 187 dalam UU Pilkada mengenai penggunaan kampanye di luar jadwal dan dikenakan denda pidana. Tapi kata Ikhsan penggunaan pasal ini lemah dan dilematis.

"Karena misal hand sanitizer ada foto Bupati Klaten, tapi tidak mencantumkan visi-misi, akhirnya tak terjangkau oleh pasalnya. Menurut kami agak sulit dikenakan pasal itu. Tapi kalau Bawaslu menemukan bukti lain, terkait perluasan definisi kampanye di luar jadwal bagaimana yang ditentukan, dia bisa dijerat juga," katanya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil juga sepakat dengan Ikhsan. Menurut Fadli akan sulit menjeratnya dengan Pasal 187 karena memang Sri Mulyani belum menjadi calon tetap dan saat ini belum masuk masa kampanye.

"Inilah ketidakmampuan regulasi kita untuk menjangkau perbuatan semacam itu," kata Fadli.

Namun, lanjut Fadli, Bawaslu Jateng harus tetap memanggil dan memeriksa Sri Mulyani lebih lanjut terkait dugaan kasus yang menimpanya. Tujuannya agar tak ada lagi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaannya demi melanggengkan kekuasaannya.

"Pemeriksaan Bawaslu akan dapat membuat terang, sejauh konteks memberikan bantuan itu bermuatan tujuan politik kepentingan kontestasi Pilkada-nya. Menurut saya memang harus diselidiki secara mendalam dan serius," katanya.

Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina kepala-kepala daerah menurut Fadli seharusnya juga diperiksa Bawaslu Jateng dalam memeriksa kasus ini.

"Harus ada peringatan yang tegas, agar tidak mempolitisasi bantuan ditengah bencana. Apalagi, ia adalah salah satu aktor yang potensial menjadi calon [kepala daerah] misalnya," katanya.

Namun, bagi Fadli agak sulit untuk membikin Bupati Klaten tak maju lagi dalam Pilkada 2020 karena lagi-lagi tak ada regulasi yang mengakomodir.

"Kalau melarang ikut Pilkada, ya tidak bisa. Tak ada aturannya sampai ke sana," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus Sri Mulyani ini.

"Masih proses pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut," kata Rofiuddin saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (1//5/2020).

Baca juga artikel terkait BUPATI KLATEN SRI HARTINI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto