tirto.id - Dua Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten yang menjabat pada periode berbeda, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Hari ini kami menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial JS dan JP," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, pada Rabu (27/8/2025).
Menurut informasi, JS bernama lengkap Jaka Salwadi, ia merupakan Sekda Klaten periode 2016-2021. Sementara JP adalah Jajang Prihono, Sekda Klaten periode 2022-sekarang.
Tersangka Jajang Prihono langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Semarang. Namun, tersangka Jaka Salwadi tidak ditahan karena pertimbangan sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif.
"Satu tersangka belum kami tahan karena berdasarkan surat keterangan dokter, yang bersangkutan menderita sakit," kata Alexander.
Alexander merinci peran tersangka. Jaka Salwadi saat menjabat Sekda telah menetapkan perjanjian sewa menyewa Plaza Klaten tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya. Klausul yang disepakati pun tak menguntungkan Pemkab Klaten.
Klausul yang tidak menguntungkan itu antara lain, jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal lima tahun; tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan; dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant.
Begitu juga dengan tersangka Jajang Prihono. Pada 2023, selaku Sekda ia bersama bos PT Matahari Makmur Sejahtera menandatangani perjanjian sewa tanpa proses yang seharusnya dan dengan klausul yang merugikan Pemkab Klaten.
Sebelumnya, penyidik menyatakan kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten ditaksir merugikan negara Rp10,2 miliar. Namun, hari ini penyidik menjelaskan nominal berbeda yang sudah dihitung ulang.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp6,88 miliar," bebernya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan adalah Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten; dan Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































