Menuju konten utama

Penyewa Plaza Klaten Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

JFS telah mengakibatkan kerugian negara Rp10,2 miliar dalam kurun waktu 2019-2022.

Penyewa Plaza Klaten Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, tersangka korupsi Plaza Klaten, mengenakan rompi oranye saat digandeng penyidik keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jateng, Rabu (25/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Perusahaan milik JFS merupakan penyewa plaza yang terkenal dengan sebutan Klaten Town Square.

"JFS kami tetapkan sebagai tersangka. Mulai hari ini kami tahan di Lapas Semarang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono, Rabu (25/6/2025).

Arfan menjelaskan, kasus ini bermula pada 2019 saat PT Matahari Makmur Sejahtera menyewa bangunan Plaza Klaten yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten.

"Dalam pelaksanaannya, pengelolaan Plaza Klaten menyimpang atau bertentangan dari peraturan," beber Arfan.

Seharusnya pemanfaatan Plaza dilakukan dengan sewa yang diikat perjanjian kerja sama. Pemilihan rekanan juga harusnya melalui lelang terbuka, tetapi saat itu perusahaan tersangka JFS ditunjuk secara langsung.

Tersangka JFS diketahui memberikan fasilitas biaya rapat pembahasan pengelolaan Plaza. Ia juga memberi uang saku kepada pejabat Pemda Klaten yang jumlahnya bervariasi, sekitar Rp1 jutaan.

Penyelewengan berlanjut pada pengondisian harga sewa. "Tersangka membayar sewa di bawah nilai appraisal," ujar Arfan.

Bahkan tersangka menyewakan ulang Plaza Klaten kepada pihak ketiga, yakni PT Matahari Departement Stor, PT Pesona Klaten Persada, dan PT MPP (belum diketahui pasti kepanjangannya).

"Tersangka JFS tanpa hak memungut sewa dari pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten," imbuhnya.

Arfan mengungkapkan, dalam kurun waktu 2019-2022, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plaza Klaten seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, nyatanya yang disetor ke kas negara hanya Rp3,9 miliar.

"Sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar," ujarnya.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmy Agustinus mengatakan, JFS selaku pihak swasta merupakan tersangka kedua dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan pejabat Pemkab Klaten sebagai tersangka, yakni Didik Sudiarto selaku Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten.

Atasan tersangka Didik Sudiarto, yakni kepala dinas berinisial BS juga terlibat, tetapi sudah meninggal dunia.

Leo Jimmy menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. "Jika ada bukti yang cukup, akan ada penambahan tersangka," janjinya.

Menurut informasi, JFS bernama lengkap Jap Ferry Sanjaya. Berdasarkan pantauan, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejati dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Saat digelandang ke arah mobil untuk dibawa ke lapas, tersangka JFS berjalan menunduk. Ia berupaya menutupi bagian wajah dengan masker dan topi.

Terpisah, kuasa hukum tersangka JFS, Prof OC Kaligis mengkritik keputusan penyidik yang mentersangkakan dan menahan kliennya. Padahal, pengelolaan Plaza Klaten sejak awal merupakan hubungan sewa.

Menurut OC Kaligis, jika ada kekurangan bayar dalam sewa tersebut, harusnya pemda menyomasi perusahaan kliennya, bukan malah memperkarakan jadi korupsi.

Kata dia, kliennya justru berupaya meningkatkan pendapatan Pemda Klaten dengan merenovasi plaza dan menghidupkan aktivitas ekonomi di dalamnya.

"Sebelum diperbaiki, keuntungan yang didapat oleh pemda hanya sekitar Rp600 juta, tapi setelah kondisinya bagus, nilai sewanya naik hampir Rp4 miliar," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah