tirto.id - Kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) beragendakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.
Surat dakwaan empat terdakwa dibacakan secara terpisah. Keempat terdakwa dalam perkara ini, yakni Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono; mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi; Didik Sudiarto, pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten; dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya.
Jaksa Rudy Kurniawan mengatakan empat terdakwa bersekongkol mengelola aset Pemkab, Plaza Klaten, tanpa prosedur yang benar pada kurun waktu 2020 hingga 2023.
Pemanfaatan Plaza Klaten harusnya dilakukan dengan sewa yang diikat perjanjian kerja sama. Pemilihan rekanan juga hendaknya melalui lelang terbuka. Namun saat itu PT Matahari Makmur Sejahtera milik Ferry Sanjaya ditunjuk langsung.
Penyelewengan berlanjut pada pengondisian harga sewa. Bahkan, kata jaksa, Ferry Sanjaya menyewakan ulang Plaza Klaten kepada PT Matahari Departement Store, PT Matahari Putra Prima, dan PT Matahari Graha Fantasi.
Selama tiga tahun, Ferry Sanjaya berhasil memungut uang sewa pengelolaan Plaza Klaten senilai Rp11,17 miliar. Namun, yang disetorkan ke kas Daerah Kabupaten Klaten hanya Rp4,28 miliar.
Selisih uang itu digunakan Ferry Sanjaya untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada pejabat Pemkab Klaten, termasuk tiga terdakwa lain. Masing-masing terdakawa tercatat menerima jatah dengan nominal berbeda.
"Didik Sudiarto Rp62,5 juta, Jaka Salwadi Rp311 juta, Jajang Prihono Rp1 juta," ucap jaksa.
Selain mereka, ada tujuh pejabat Pemkab Klaten lainnya yang ikut kecipratan masing-masing Rp1 juta. Mereka adalah Supriyanta, Sri Winoto, Fadjar Indriawan, Sri Rahayu, Tajudin Akbar, Muh Himawan Purnomo, dan Sunarna.
Meski hanya menerima Rp1 juta, kata Jaksa, perbuatan Jajang saat menjabat inspektur dan Sekda Klaten menyebabkan total kerugian miliaran rupiah..
"Akibat perbuatan terdakwa Ferry Sanjaya, Didik Sudiarto, Jaka Salwadi, Jajang Prihono, dan almarhum Bambang Sigit telah merugikan Pemda Klaten Rp6,88 miliar sesuai hasil penghitungan BPK RI," ungkap jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Didik Sudiarto, Jaka Salwadi, Jajang Prihono tidak mengajukan keberatan. Sementara terdakwa Ferry Sanjaya langsung menyatakan keberatan. Melalui penasihat hukumnya yang dipimpin OC Kaligis, ia berupaya meruntuhkan dakwaan jaksa.
Menurut OC Kaligis, kliennya telah dikriminalisasi. Ferry tidak merugikan keuangan negara. Justru kliennya telah membantu meningkatkan pendapatan daerah dengan dibukanya Plaza Klaten.
"Semula pendapatan pengelolaan Plaza hanya Rp600 juta, tapi sejak dibantu Ferry Sanjaya naik signifikan menjadi Rp2,7 miliar sampai Rp3 miliar per tahun," bebernya.
Kalau saja yang diperbuat Ferry tidak benar, mengapa Bupati Klaten yang saat itu dijabat Sri Mulyani dengan bangganya ikut hadir meresmikan pembukaan Plaza Klaten.
Dia mempertanyakan mengapa Sri Mulyani yang memberikan persetujuan tidak tersentuh hukum. "Bupati Sri Mulyani kebal hukum ya, sampai enggak dijadikan terdakwa?" kritiknya usai sidang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































