tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan, Arief Rinaldi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah 2015.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Arief akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Selain Arief, KPK memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Pengurus Rumah Tangga, Emma Suhartini; Notaris, Eddy Dwi Pribadi; dan Karyawan Swasta, Istiqomah Iskandar.
Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Arief maupun ketiga saksi lainnya. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat saksi tersebut.
Diketahui, kasus ini berawal dari KPK yang menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu dua orang penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari ketiga tersangka tersebut.
KPK juga mengatakan bahwa kasus yang diduga terjadi pada 2015 ini telah merugikan negara hingga Rp40 miliar.
KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus ini dalam rangkaian penggeledahan yang digelar pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025). Penggeledahan juga menyasar rumah pribadi Ria dan rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina Ria Norsan.
KPK juga sudah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, di Polda Kalbar Sabtu (4/10/2025) lalu. Ria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Kata Budi, Ria didalami soal pengetahuannya terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan perannya dalam pembangunan dua ruas jalan di Mempawah yang saat ini tengah diusut oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































