tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PBB, Iin Farihin, berkomunikasi secara intens dengan HM Kunang. Nama terakhir merupakan ayah Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pendalaman kasus ini dilakukan saat Iin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Betul, itu ada komunikasi-komunikasi yang kemudian juga kami capture yang tentunya dalam proses pemeriksaan kepada saksi itu juga akan diklarifikasi, akan didalami," kata Budi melalui keterangannya, dikutip Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan, HM Kunang yang merupakan tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pemkab Bekasi. HM Kunang pun diketahui telah beberapa kali ikut dalam pengurusan di Pemkab Bekasi termasuk terkait pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena keikutsertaan tersebut, kata Budi, aliran uang suap dari pihak swasta—dalam kasus ini yaitu Sarjan, bukan hanya mengalir ke Ade Kuswara. HM Kunang selaku Ayah Ade, pun terindikasi menerima uang suap.
"Oleh karena itu, dalam suap ijon proyek ini, aliran suap dari pihak swasta yaitu saudara SRJ tidak hanya kepada ADK sebagai Bupati, tapi juga kepada HMK yang mana HMK ini juga merupakan Ayah dari Bupati ADK," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, komunikasi HM Kunang dan Iin berkaitan dengan proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi. Pasalnya, kata Budi, Iin terafiliasi dengan sejumlah vendor penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek tersebut.
"Nah, kaitannya dengan saksi ingin yang kemarin dipanggil adalah terkait dengan dugaan proyek-proyek pekerjaan yang ada di Bekasi. Karena diduga Iin ini juga terafiliasi dengan beberapa vendor, beberapa penyedia barang dan jasa yang juga mengerjakan sejumlah proyek di Bekasi. Termasuk nanti terkait dengan aliran-aliran uangnya tersebut," ucap Budi.
Diketahui, Iin diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026). Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya.
Keenam saksi tersebut yaitu tiga orang Wiraswasta, Sugiarto, Yayat Sudrajat, dan Rahmat Gunasin alias Haji Boksu; Karyawan Swasta, Riki Yudha Bahtiar; Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, Hadi Ramadhan Darsono; dan Sopir, Dwi Welly Agustine.
Kata Budi, pada pemeriksaan, Sugiarto, Yayat, Riki, Rahmat, dan Hadi didalami soal pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di Pemkab Bekasi. Sementara, Dwi alias Icong, didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HM Kunang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan, sebagai tersangka.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































